Jefri Nichol Divonis Rehabilitasi 7 Bulan

Reporter : Deki Prayoga
Senin, 11 November 2019 19:19

Dream- Jefri Nichol kembali menjalani sidang kasus narkoba di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 11 November 2019.. Sidang telah sampai pada babak akhir yaitu putusan. Sidang dimulai sekitar pukul 15.25 WIB. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Jefri Nichol bersalah dan dijatuhkan hukuman rehabilitasi.

 

"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Hakim Ketua di persidangan. (Deki Prayoga/Dream)

Hak Cipta © DREAM.CO.ID
{KLY_CONTEXTUAL}
Beri Komentar