Dream - Sejak Desember 2019 lalu, Vicky Prasetyo telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka terkait penggerebekan Angel Lelga. Angel melaporkan Vicky atas pencemaran nama baik dan kepolisian telah menjerat mantan Zaskia Gotik itu dengan pasal 45 ayat 1 jo, pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta.
Namun, telah satu bulan berselang, Vicky tak kunjung ditangkap oleh kepolisian. Melihat perkembangan kasus itu pun, Angel Lelga buka suara saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020) soal tanggapan sang mantan suami tak kunjung di penjara.
Angel pun memberikan tanggapan soal Vicky yang belum juga di penjara meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka satu bulan yang lalu oleh pihak kepolisian. (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © DREAM.CO.IDAdvertisement


Buang bin Muhammad Ali alias Ali Wallace, Asisten Alfred Russel Wallace yang Terlupakan

Beda Tenis, Padel, dan Squash: Mengenal Tiga Olahraga Raket yang Sering Tertukar

Apa Makna SPL pada Parfum? Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli

Lebih Aman Memberi Screen Time Anak di Ponsel, Laptop, atau TV?

Mengapa Penting Mencuci Pakaian Berbeda Warna Secara Terpisah?
