Dream - Sejak Desember 2019 lalu, Vicky Prasetyo telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka terkait penggerebekan Angel Lelga. Angel melaporkan Vicky atas pencemaran nama baik dan kepolisian telah menjerat mantan Zaskia Gotik itu dengan pasal 45 ayat 1 jo, pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta.
Namun, telah satu bulan berselang, Vicky tak kunjung ditangkap oleh kepolisian. Melihat perkembangan kasus itu pun, Angel Lelga buka suara saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020) soal tanggapan sang mantan suami tak kunjung di penjara.
Angel pun mempasrahkan masalah ini kepada Allah SWT dan yakin jika Vicky akan diadili atas perbuatan dan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan suaminya itu beberapa waktu lalu. (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © DREAM.CO.IDAdvertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
