Roro Fitria (Foto : Budy Santoso/Kapanlagi.com)
Dream - Artis Roro Fitria divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar Kamis 18 Oktober 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Roro terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika. Mendapat vonis itu, wanita yang baru ditinggal ibundanya itu merasa vonis majelis hakim terlalu berat.
(Foto : Nur Ulfa/Dream)
" Berat yang saya rasakan. Allahu Akbar, Allahu Akbar," kata Roro seraya menangis saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 Oktober 2018.
Roro tidak terima dengan vonis yang dijatuhi kepadanya. Dia merasa keputusan Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepadanya dalam persidangan tidak adil.
" Saya sedih, saya ngga terima. Astaghfirullahaladzim. Lahaula wala quwata illa billahil aliyil adzim (Aku memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung. Tiada daya dan upaya kecuali dari Allah). Berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. Saya sangat sedih, saya sangat syok," tuturnya.
Dream - Roro Fitria divonis empat tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan perempuan yang ibundanya baru meninggal dunia itu terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.
" Menyatakan terdakwa Roro Fitria terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo, di PN Jakaarta Selatan, Kamis 18 Oktober 2018.
Roro Fitria (Nur Ulfa/ Dream)
Selain menjatuhkan hukuman penjara empat tahun, hakim juga memerintahkan Roro membayar denda sebesar Rp800 juta. " Jika tidak dibayar diganti pidana penjara tiga bulan," ujar Iswahyudi.
Roro tak bisa menahan kesedihan saat mendengar pembacaan hukuman itu. Dia menangis tersedu-sedu dan menutupi wajahnya dengan tangan.
Tak hanya itu, Roro bahkan memanggil-manggil nama ibundanya setelah persidangan itu. " Mama, mama, mama, mama," kata Roro seraya keluar dari ruang sidang.
Dream - Penampilan Roro Fitria terlihat berbeda saat menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro terlihat mengenakan kerudung hitam dengan model yang sangat sederhana.
Kerudung hitamnya dibiarkan terurai panjang dan hanya disematkan jarum pentul. Mengenai alasan dirinya berhijab saat ini, Roro mengaku itu dia lakukan untuk menghormati ibundanya yang baru saja meninggal dunia.
" Masih sangat belasungkawa, makanya ini rasa hormat saya ke mama. Dan saat ini saya menggunakan hijab karena masih amat sangat berduka," kata Roro saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Oktober 2018.
Roro mengaku bersalah selama ini banyak menyusahkan ibundanya. Terlebih di detik-detik terakhirnya ibunya meninggal, Roro tak berada didekatnya.
" Kemarin mbak Tina (asisten) bilang, sebelum meninggal Mama selalu memanggil-manggil nama saya, 'Mbak Roro mana, Mbak Roro mana' gitu kan," ucapnya.
Diketahui sebelumnya ibunda Roro Almarhum Retno Winingsih meninggal dunia pada senin 15 Oktober 2018 akibat mengidap penyakit asma.
Advertisement
Cemaran Radiasi Cs-137 Terdeteksi, KLH Tetapkan Status Kejadian Khusus di Kawasan Industri Cikande
Fakta-fakta Psikosomatis, Gangguan Fisik yang Dipicu Kondisi Psikologis
Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Ternyata Usianya Lebih dari Satu Abad
Dedikasi Tinggi Gen Z, Sedang di Tebing Dimention di Grup Kantor Auto Balas
Foto Rose Blackpink Dicrop, Akun Medsos Majalah Fashion Ini Banjir Kritikan Pedas
5 Sumber Cuan Sabrina Chairunnisa, Istri Deddy Corbuzier di Tengah Isu Keretakan Rumah Tangga
Detik-detik Uya Kuya Kembali ke Rumah Usai Dijarah, Kondisinya Memprihatinkan
Keseruan Hairstyling Bareng Viva Cosmetics dan Remington di Campus Beauty Fair
Cemaran Radiasi Cs-137 Terdeteksi, KLH Tetapkan Status Kejadian Khusus di Kawasan Industri Cikande
Dokter Pengalaman 15 Tahun Beber Kelebihan Perawatan Gigi Pakai Aligner, Apa Saja?
Satu Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Ditemukan Meninggal dalam Posisi Sujud