Detik-detik Roro Fitria Berzikir Sebelum Menangis Dengar Vonis Hakim

Reporter : Nur Ulfa
Kamis, 18 Oktober 2018 19:15
Detik-detik Roro Fitria Berzikir Sebelum Menangis Dengar Vonis Hakim
Roro meminta dukungan ke keluarga dan sahabat serta rekan-rekan media.

Dream - Roro Fitria mengaku banyak berdoa dan berzikir jelang menjalani sidang putusan kasus Narkoba yang memvonisnya dengan hukuman penjara 4 tahun. Penampilan Roro saat menghadiri sidang terakhir ini juga sangat berbeda.

Didampingi kuasa hukumnya, Wanita yang memiliki nama panggung Nyai ini hadir dengan penampilan hijab berwarna hitam.

(Baca: Vonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Menangis)

" Dari semalam saya banyak dzikir sholat rerus minta support dan doa-doa dari keluarga besar kakak-kakak dan temen-teman di Pondok Bambu mendoakan saya," kata Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018.

Roro Fitria

Sidang Roro Fitria (foto : Nur Ulfa/Dream)

Sebelum vonis dijatuhkan hakim, Roro mengatakan telah siap menerima hasil putusan yang diberikan Majelis Hakim. Dia hanya berharap hakim akan menjatuhkan hukuman yang adil terhadap kesalahan yang telah diperbuatnya.

" Insyallah siap jadi mohon doanya kawan-kawan media semua sahabat-sahabat dan masyarakat Indonesia mohon doanya agar bisa diberikan keputusan yang seadil-adilnya," katanya.

Diketahui sebelumnya Roro diamankankan penyidik pada 14 Februari 2018. Dari hasil penyidikan, Roro diketahui memiliki sabu-sabu 2,4 gram dan beberapa alat hisap.

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 4 tahun pernjara dan denda Rp800 juta. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(Sah)

1 dari 2 halaman

Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Menangis

Dream Roro Fitria divonis empat tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan perempuan yang ibundanya baru meninggal dunia itu terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.

" Menyatakan terdakwa Roro Fitria terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo, di PN Jakaarta Selatan, Kamis 18 Oktober 2018.

Roro Fitria

Roro Fitria (Nur Ulfa/ Dream)

Selain menjatuhkan hukuman penjara empat tahun, hakim juga memerintahkan Roro membayar denda sebesar Rp800 juta. " Jika tidak dibayar diganti pidana penjara tiga bulan," ujar Iswahyudi.

Roro tak bisa menahan kesedihan saat mendengar pembacaan hukuman itu. Dia menangis tersedu-sedu dan menutupi wajahnya dengan tangan.

Tak hanya itu, Roro bahkan memanggil-manggil nama ibundanya setelah persidangan itu. " Mama, mama, mama, mama," kata Roro seraya keluar dari ruang sidang.

 

 

2 dari 2 halaman

Roro Fitria Tampil Berhijab Usai Ibunda Meninggal

Dream - Penampilan Roro Fitria terlihat berbeda saat menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro terlihat mengenakan kerudung hitam dengan model yang sangat sederhana.

Kerudung hitamnya dibiarkan terurai panjang dan hanya disematkan jarum pentul. Mengenai alasan dirinya berhijab saat ini, Roro mengaku itu dia lakukan untuk menghormati ibundanya yang baru saja meninggal dunia.

Roro Fitria

" Masih sangat belasungkawa, makanya ini rasa hormat saya ke mama. Dan saat ini saya menggunakan hijab karena masih amat sangat berduka," kata Roro saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Oktober 2018.

Roro mengaku bersalah selama ini banyak menyusahkan ibundanya. Terlebih di detik-detik terakhirnya ibunya meninggal, Roro tak berada didekatnya.

" Kemarin mbak Tina (asisten) bilang, sebelum meninggal Mama selalu memanggil-manggil nama saya, 'Mbak Roro mana, Mbak Roro mana' gitu kan," ucapnya.

Diketahui sebelumnya ibunda Roro Almarhum Retno Winingsih meninggal dunia pada senin 15 Oktober 2018 akibat mengidap penyakit asma.

 

 

Beri Komentar