Acho Stand Up Comedy (Foto : Instagram)
Dream - Berkas perkara penyidikan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka komika, Muhadkly MT atau Acho, telah dinyatakan lengkap. Kasus tersebut segera disidangkan di pengadilan.
" Berkasnya sudah P21 atau lengkap," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, saat dikonfirmasi, Senin 7 Agustus 2017.
Menurut Adi, dalam perkara ini Acho dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undangan-undangan ITE tentang pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media.
" Di undang-undang itu intinya negara mengatur bahwa masyarakat dilarang menyebarkan bentuk-bentuk penistaan melalui medsos, intinya seperti itu," ujar dia.

Kasus yang menjerat Acho bermula dari cuitannya di media sosial pada tahun 2015. Dalam cuitan itu, dia menyampaikan penilaiannya terhadap Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Acho yang sudah menghuni apartemen tersebut sejak tahun 2014 merasa kecewa dengan fasilitas dan pelayanan yang ada.
Namun, cuitan di media sosial tersebut ternyata berujung pada proses hukum. Ia dilaporkan oleh Danang Surya Winata, kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka.

Dalam laporan itu, Acho dianggap melakukan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310, 311 KUHP.
Karena berkas perkara penyidikan sudah lengkap, kata Adi, penyidik segera melimpahkan Acho dan barang bukti ke kejaksaan.
" Berkas yang diajukan oleh Krimsus Polda Metro itu sudah cukup lengkap dan juga masuk ke tahap berikutnya pengiriman tersangka dan barang bukti," ucap dia.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
