Berkas Pencemaran Nama Baik Tuntas, Komika Acho Segera Diadili

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 7 Agustus 2017 11:15
Berkas Pencemaran Nama Baik Tuntas, Komika Acho Segera Diadili
Acho stand up comedian akan segera menjalani persidangan atas kasus pencemaran nama baik apartemant grand pramuka.

Dream - Berkas perkara penyidikan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka komika, Muhadkly MT atau Acho, telah dinyatakan lengkap. Kasus tersebut segera disidangkan di pengadilan.

" Berkasnya sudah P21 atau lengkap," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, saat dikonfirmasi, Senin 7 Agustus 2017.

Menurut Adi, dalam perkara ini Acho dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undangan-undangan ITE tentang pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media.

" Di undang-undang itu intinya negara mengatur bahwa masyarakat dilarang menyebarkan bentuk-bentuk penistaan melalui medsos, intinya seperti itu," ujar dia.

acha

Kasus yang menjerat Acho bermula dari cuitannya di media sosial pada tahun 2015. Dalam cuitan itu, dia menyampaikan penilaiannya terhadap Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Acho yang sudah menghuni apartemen tersebut sejak tahun 2014 merasa kecewa dengan fasilitas dan pelayanan yang ada.

Namun, cuitan di media sosial tersebut ternyata berujung pada proses hukum. Ia dilaporkan oleh Danang Surya Winata, kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka.

acho

Dalam laporan itu, Acho dianggap melakukan pencemaran nama baik dan dijerat dengan  Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310, 311 KUHP.

Karena berkas perkara penyidikan sudah lengkap, kata Adi, penyidik segera melimpahkan Acho dan barang bukti ke kejaksaan.

" Berkas yang diajukan oleh Krimsus Polda Metro itu sudah cukup lengkap dan juga masuk ke tahap berikutnya pengiriman tersangka dan barang bukti," ucap dia.

Beri Komentar