
© Dream
Dream - Kesetiaan Mieke Amalia ditunjukannya pada sang suami, Tora Sudiro. Meski sudah dinyatakan bebas dalam kasus penggunaan obat keras dumolid, Mieke masih bertahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk mendampingi suaminya.
Kabar tersebut diceritakan aktor sekaligus sahabat Tora, Ringgo Agus Rahman yang datang menjenguknya.
" Ada keluarga, Mieke juga ada di atas," kata Ringgo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 4 Agustus 2017.

Ringgi mengaku tak bisa memastikan kapan Mieke akan pulang dari Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya dikabarkan, Tora dan Mieke ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di ruamhnya di daerah Tangerang Selatan pada Kamis, 3 Agustus 2017.
Saat penangkapan itu, polisi juga menemukan 30 butir dumolid dalam tiga strip. " Menurut keterangan TS satu strip dumolid harganya Rp 250 ribu," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung.
© Dream
Dream - Meski dengan penutup wajah, artis Tora Sudiro akhirnya dihadirkan polisi ke publik. Ini penampilan pertamanya setelah kemarin diamankan polisi atas dugaan kepemilikan psikotropika.
Tora turut dihadirkan saat Kepala Satuan Reserese Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menggelar keterangan pers di kantorna, Jakarta Selatan, Jumat 4 Agustus 2017.
Dalam keterangan pers itu, Tora sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sang istri, Mieke Amalia sudah dilepaskan.
Tora yang menggunakan penutup kepala memasuki ruangan keterangan pers di lantai 2. Pantauan Dream, Tora mendapat pengawalan ketat polisi.
Tora yang dikenal ramah, sempat melakukan tos dengan awak media. Ayah tiga anak itu bahkan menjawab pertanyaan. " Tora-Tora, gimana kabarnya?" panggil jurnalis.

" Sip, Alhamdulillah," jawab Tora sambil terus berjalan menembus barisan wartawan di konferensi pers.
Dari hasil tes urine polisi, Tora dinyatakan positif mengonsumsi Benzo. Zat yang bernama lengkap Benzodiazepin adalah jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan.
Polisi menyita 30 butir dumolid. Obat keras tanpa resep dokter itu yang menjerat Tora.
Pemain `Extravaganza` ini pun dijerat dengan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (ism)
Tora dan Mieke ditangkap di rumahnya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita 30 butir Dumolid dalam tiga strip.