Foto : @kpipusa
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program siaran 'Pagi Pagi Ambyaaarrr' di Trans TV. Program siaran bergenre variety show tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Bentuk pelanggaran tersebut berupa adegan joget secara atraktif dan berlebihan yang dilakukan host Dewi Perssik, Nita Thalia dan Nassar. Di antaranya joget dengan menonjolkan bagian dada dan bokong, mengangkang dan di atas ketinggian crane yang dapat membahayakan.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan seperti itu tidak pantas ditayangkan. Pertimbangan lainnya adalah waktu penayangannya acara tersebut berlangsung di jam anak-anak belajar atau sekolah yang saat ini berlangsung dari rumah.
Foto : @pagipagiambyarttv
“ Kami menilai Trans TV tidak memperhatikan waktu dan kepentingan anak di dalam tayang tersebut. Seharusnya, adegan seperti ini tidak perlu ada selain karena tidak bernilai dan tidak bermanfaat, juga ada unsur sensualitas sekaligus membahayakan," ujar Mulyo dikutip dari laman KPI.go.id, Rabu 27 Januari 2021.
Pada akhir 2020 program ini pernah dievaluasi dalam pembinaan oleh KPI Pusat namun dinilai belum menunjukan perubahan yang signifikan.
Berdasarkan keterangan dalam surat teguran yang sudah dilayangkan KPI Pusat ke Trans TV pada Selasa 19 Januari 2021. Adegan tersebut telah mengabaikan 8 (delapan) pasal dalam P3SPS KPI.
Selain tidak memperhatikan aspek perlindungan anak dan remaja, adegan itu dinilai mengindahkan norma kesopanan dan kesusilaan.
“ Kami harap Trans TV segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan P3SPS sebagai acuan dalam membuat program. Hal ini agar tidak lagi terjadi kesalahan,” tutur Mulyo.
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada acara Rumpi No Secret Trans TV. Lama tayang penghentian dua kali penayangan pada 12 dan 13 November 2020.
Berdasarkan keterangan surat penghentian sementara yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada akhir bulan Oktober lalu. Acara Rumpi No Secret kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Ada sembilan pasal dalam P3SPS yang dilanggar tayangan tersebut.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan Rumpi No Secret” terjadi pada tanggal 24 September 2020 pukul 14.04 WIB yaitu berupa tampilan wawancara host kepada Dinar Candy dan Bobby Tria Sanjaya terkait jual beli pakaian dalam milik Dinar Candy di social media.
© © KPI hentikan sementara Rumpi No Secret
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan wawancara jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik, karena tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
" Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat. Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam. Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik. Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” ujar Mulyo Hadi Purnomo dikutip Dream dari situs resmi KPI, Selasa 10 November 2020.
Selain itu, Mulyo mengatakan tayangan itu dinilai tidak mengindahkan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja.
“ Tayangan ini justru mengandung muatan yang bertolak belakang dengan perkembangan psikologis remaja. Rasanya dalam kondisi pandemi sekarang ini, ketika anak dan remaja berada dan belajar dari rumah, mestinya tontonan televisi menjadi ruang sekolah kedua bagi mereka dengan program tayangan yang edukatif dan positif,” ujar Mulyo.
Sebelumnya, KPI telah memanggil Trans TV untuk mengklarifikasi tayangan tersebut pada tanggal 15 Oktober 2020. Christine M. N. Sihombing sebagai perwakilan dari TRANS TV telah menyampaikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran itu.
Sumber : kpi.go.id
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menolak keberatan Trans TV dan tetap menjatuhkan sanksi kepada program Brownis. KPI tetap menghentikan sementara program yang dipandu Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu itu selama empat hari, dari 6 sampai 9 April 2020.
Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan keputusan menolak surat keberatan Trans TV merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat. Rapat pleno telah membaca dan mempelajari keberatan yang disampaikan Trans TV dalam surat tersebut.
© © para host acar brownis
Foto : @brownis_ttv
“ Beberapa hal yang memberatkan kami, program ini banyak mendapatkan aduan dari masyarakat. Hal yang paling banyak mereka keluhkan soal tayangan Brownis saat menghadirkan pasangan menikah dengan salah satunya masih berusia muda yang kemudian dieksploitasi dan jadi bahan candaan,” kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Mimah Susanti dikutip Dream dari situs resmi KPI Pusat, Sabtu 4 April 2020.
Menurut Mimah, program televisi seharunya memberikan edukasi kepada khalayak masyarakat bukan malah sebaliknya. Salah satunya edukasi soal risiko ketika memilih menikah muda. Selain itu, Mimah mendapai beberapa adegan adegan yang dianggap rawan untuk ditiru oleh anak-anak.
" Kami juga mendapati adanya adegan yang tidak pantas dalam program “ Brownis” berupa adegan yang memainkan binatang yang membahayakan dan dikhawatirkan ditiru oleh anak," kata Mimah.
" Ingat, program yang tayang pada jam anak harus ramah anak, jangan memberi contoh buruk yang dapat ditiru atau berbahaya bagi anak,” Imbuhnya.
Dream - Acara Brownis yang tayangan di Staisun Televisi Trans TV dihentikan sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan siaran tersebut melanggar sejumlah Pasal di P3SPS KPI. Seperti penghormatan terhadap hak privasi dan nilai atapun norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
" Sepatutnya hak privasi atau pribadi seseorang itu dihormati dalam setiap program siaran. Kehidupan pribadi itu berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi. Terlebih persoalan yang dibahas di program tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan publik," katanya dikutip Dream dari situs resmi KPI, Kamis 10 Oktober 2019.
Adapun tayangan " Brownis' yang melanggar ditemukan KPI Pusat pada tayangan tanggal 2 Juli 2019 karena membahas konflik antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari.
Kemudian pada tanggal 7 Agustus 2019, terdapat adegan seorang pria berkata, " ..dia kalau nyanyi gigi depannya kering ngga?.." (yang ditujukan kepada seorang wanita), " ..dia kalau off air nyanyi? Oh gue pikir lo grogotin kayu panggung.." (sambil menunjuk seorang wanita) dan " ..ini cakep-cakep buta yaa.." (sambil menunjuk gambar seorang pria).
© © brownis_ttv
Foto : @brownis_ttv
KPI menemukan pelanggaran lain pada tayangan Brownis tanggal 13 Agustus 2019 berupa adegan seorang pria menoyor kepala temannya. Pada Brownis tanggal 13 Agustus 2019, KPI menemukan tayangan yang membahas kehidupan pribadi (Dewi Sanca) yang hamil di luar nikah.
Pada tanggal 15 Agustus 2019 program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang berkata, " kakinya pendek sih jadi ngga nyampe-nyampe." . Dan yang terakhir, pada tanggal 22 Agustus 2019, KPI mendapati 'Brownis' menampilkan adegan dua orang wanita (Duo Serigala) yang menari dengan menggoyangkan bagian payudara.
Menurut Mulyo, setiap program wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Hal ini berkaitan dengan agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi.
" Kami sangat menekankan kehati-hatian agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat," kata Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.
Dia juga mengingatkan bahwa terdapat aturan dalam SPS KPI bahwa lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti paha, bokong, payudara, secara close up dan atau medium shot.
© © brownies trantv
Foto : @brownis_ttv
" Berdasarkan hal itu, kami menilai adegan dua orang wanita atau Duo Serigala yang menari dengan menggoyangkan bagian payudara sebagai bentuk pelanggaran," ucapnya.
Mulyo menyampaikan penghentian sementara ini berlaku dua hari penayangan. Dia berharap penghentian ini menjadi pembelajaran Trans TV dan semua lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam menayangkan setiap program acara.
" Jadikanlah P3SPS KPI sebagai acuan untuk membuat program siaran," tutupnya. (mut)
Sumber : kpi.go.id
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Ditagih Janji Rp200 Juta oleh Ibu Paruh Baya, Ivan Gunawan: 'Mohon Jangan Berharap Bantuan Saya'
Bukan Hanya Terkenal, Ellips Buktikan Diri Paling Dicintai Konsumen Lewat Penghargaan YouGov
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta