Adik Bibi Ardiansyah Bocorkan Momen Saat Pertama Kali Hubungi Joddy Usai Kecelakaan

Reporter : Nur Ulfa
Kamis, 11 November 2021 13:56
Adik Bibi Ardiansyah Bocorkan Momen Saat Pertama Kali Hubungi Joddy Usai Kecelakaan
Fuji mengaku bersyukur sudah ada kepastian terkait status sopir keluarga Vannesa Angel tersebut.

Dream - Fuji, adik dari mendiang Febri Ardiansyah mengaku sempat kesal dengan Tubagus Joddy, sopir yang mengendari mobil Vanessa dan Bibi menuju Surabaya. Saat kecelakaan terjadi, Fuji mengaku Joddy tidak mau menjawab sambungan telepon darinya.

" Aku hubungin semuanya, gimana abangku tapi nggak ada yang kasih tau aku. Dia (Joddy) nggak angkat telepon," tutur Fuji dalam tayangan Pagi-pagi Ambyar.

Diakui Fuji, Joddy memang sempat memberikan kabar melalui pesan suara Whatsapp. Namun dia menilai Joddy tak menjawab dengan tegas soal kondisi kakak dan iparnya, Vanessa Angel setelah kecelakaan tersebut..

" Jadi aku bingung, aku harus cari kakakku kemana. Dia bilang Gala masih selamat cuma dia gak bilang kalau abangku sudah nggak ada, dia gak bilang," ungkap Fuji.

Soal status Joddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Fadly adik Bibi Ardiansyah ikut bersyukur.

Menurut Fuji, penetapkan tersebut merupakan indikasi jika Joddy lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kakak dan kakak iparnya meninggal dunia.

" Alhamdulillah berarti penjelasan sudah jelas siapa yang salah di sini, semoga dihukum seadil-adilnya aja," tutur Fadly.(Sah)

1 dari 4 halaman

Sopir Jadi Tersangka, Ayah Vanessa Angel: Kita Tunggu

Dream - Ayah Vanessa Angel, Doddy Soedrajat menanggapi status tersangka Tubagus Joddy, sopir putrinya dan menantunya Febri Ardiansyah atau Bibi.

Doddy mengatakan menyerahkan semua proses hukum tentang Joddy berjalan. Ia hanya bisa menunggu hukuman kedepan untuk Joddy.

" Kalau tanggapan kami dari keluarga kami serahkan proses Joddy ini kepada proses hukum dari pihak polda jadi kita menunggu saja," kata Doddy Soedrajat dikutip Dream dari YouTube Intens Investigasi, Kamis 11 November 2021.

Vanessa Angel dan Joddy sopirnya

Foto : @tubagusjoddy

Menurut Doddy, pihak keluarga besarnya hanya menunggu proses hukum yang menjerat Joddy yang terbukti melanggar pasal pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

" Yang pasti ada pasalnya walaupun keluarga tidak menuntut pasti ada pasalnya. Kita tunggu saja proses hukum yang berjalan ke depan," tuturnya.

 Sumber : youtube.com

2 dari 4 halaman

Joddy Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka

Dream - Muhammad Joddy Pramas Setya atau Joddy Sopir Vanessa Angel ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo.

Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus laka Vanessa pada Rabu 10 November 2021.

" Hari ini kami menerima SPDP. SPDP nomor 837. Sudah benar hari ini kita terima," ujar Kepala Kejari Jombang, Imran.

Vanessa bersama Joddy sopirnya© © Vanessa bersama Joddy sopirnya

Foto : @tubagusjoddy

Imran mengatakan, dalam SPDP itu sudah ada satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy. Ia merupakan sopir mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya.

" Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," ucapnya.

 

 

3 dari 4 halaman

Terbukti Melanggar Pasal 310

Dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun ia belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan apa karena kesengajaan atau kelalaian. Untuk itu, pihaknya masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu.

" (Perkara) Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya," kata Imran.

4 dari 4 halaman

Setelah menerima SPDP, pihaknya kini tinggal menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.

Imran juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya.

" Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," ungkap Imran.

Sumber : merdeka.com

Beri Komentar