Jordi Onsu Bantah Tuduhan Curi Resep I Am Geprek Bensu

Reporter : Cynthia Amanda Male
Minggu, 14 Juni 2020 12:52
Jordi Onsu Bantah Tuduhan Curi Resep I Am Geprek Bensu
Bahkan, ia bereksperimen membuat resepnya.

Dream - Kasus perebutan identitas brand  " Bensu" antara I Am Geprek Bensu dan Geprek Bensu telah memasuki babak baru. Geprek Bensu dituding melakukan pencurian resep.

Gugatan tersebut dibantah oleh Jordi Onsu. Adik dari Ruben Onsu ini mengaku membuat sendiri dan bereksperimen resep yang ada pada restoran miliknya.

“ Ini adalah cikal bakal pertama kali, kenapa saya tahu persis apa resep baru Geprek Bensu. Karena kita yang bikin, kita nggak punya karyawan waktu itu. Kita ngaduk sendiri bumbunya,” tutur aktor 26 tahun itu dalam sebuah video yang diunggah di Instagram Kapanlagi.com.

Pembantahan Jordi Onsu

Pada waktu itu, ia mengaku hanya memiliki karyawan 6-8 orang, sehingga harus bereksperimen dan membuat sendiri resepnya. Setiap 3 bulan, mereka pun selalu melakukan inovasi menu.

“ Bukankah kalau curi resep saya nggak tahu cara bikinnya? Jadi, saya dengan tegas bahwa tidak ada pencurian resep sama sekali,” ujarnya.

Meskipun Jordi membantah, namun warganet memberikan respon negatif terhadap video tersebut karena keluarga Ruben dianggap telah menjiplak ide restoran yang lebih dulu berdiri.

“ Nyari pembenaran trus,..Pdhl udah kalah di persidangan,..Ente yg jiplak ente juga yg Nuntut,.,” komentar @bungsu_1120.

 

1 dari 7 halaman

Asal Mula Perseteruan Ruben Onsu dengan Pemilik ‘I Am Geprek Bensu’

Dream- Nama ‘Geprek Bensu’ tentu sudah tak asing lagi di telinga kita. Restoran cepat saji dengan salah satunya ayam selama ini dikenal sebagai bisnis kuliner milik presenter Ruben Onsu. Tak hanya di Indonesia, Geprek Bensu juga memiliki cabang sampai ke luar negeri. 

Namun penggunaan nama restoran Bensu ternyata menuai sengketa. Suami Sarwendah itu pernah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, terkait nama ‘Bensu’ yang disebutnya diikuti oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nama merek dagang ‘I Am Geprek Bensu’.

Artis sekaligus pengusaha kuliner Ruben Onsu mengajukan gugatan ini untuk mendapatkan hak eksklusif atas merek Bensu.

Kabar terbaru tentang pertikaian merek dagang Bensu akhirnya menemui ujungnya setelah Mahkamah Agung memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada Benny Sujono. Keputusan tersebut diumumkan pada 20 Mei 2020 lalu, gugatan Ruben ditolak seluruhnya.

Hakim pengadilan menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono, adalah pemilik sekaligus pemakai nama pertama atas merek dagang ‘I Am Geprek Bensu’.

Penasaran bagaimana asal mula perseteruan antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono perihal penggunaan nama Bensu dalam bisnis ayamnya? Berikut Dream rangkum dari beberapa sumber.

2 dari 7 halaman

I Am Geprek Bensu Lebih Dulu Berdiri

perseteruan ruben onsu

© © Ilustrasi foto : (Instagram/Ruben Onsu)

Benny Sudjono merupakan pemilik usaha " I Am Geprek Bensu" yang menyatakan telah mendirikan restoran cepat saji di bawah PT Ayam Geprek Bensu pada Maret 2017.

Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2017, Benny mendaftarkan usahanya itu ke Direktorat HKI. Bisnis kuliner yang didirikan Benny ini, pertama kali membuka gerainya pada April 2017 di daerah Pademangan, Jakarta.

3 dari 7 halaman

Ruben Onsu Hanya Sebagai Brand Ambasador

Beberapa bulan setelah usaha itu dibuka, Benny kemudian mengajak Ruben Onsu sebagai brand ambassador ‘I Am Geprek Bensu’ pada Mei 2017.

Sebagai brand ambassador, Ruben bertugas untuk mempromosikan usaha kuliner milik Benny.

4 dari 7 halaman

Ruben Buka Usaha Sendiri

perseteruan ruben onsu

© © Ilustrasi foto : (Instagram/Ruben Onsu)

Empat bulan setelah jadi brand ambassador, pamor  ‘I Am Geprek Bensu’ semakin meningkat dan terus dikenal orang. Ruben yang melihat usaha kuliner ini sebagai peluang, kemudian mendirikan bisnis sendiri.

Bisnis yang didirikan Ruben pun sama dengan bisnis milik Benny, yaitu ayam geprek. Usaha Ruben itu diberi nama ‘Geprek Bensu’. Sejak mendirikan usaha inilah, Ruben mengklaim bahwa nama ‘Bensu’ adalah nama singkatnya.

5 dari 7 halaman

Ajukan Gugatan Terkait Nama Merek Dagang Bensu

Tanggal 23 Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, yang ditujukan kepada  PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Sidang putusan itu diumumkan pada tanggal 13 Januari 2020, di mana gugatan Ruben ditolak seluruhnya. Dalam putusan itu, Benny dinyatakan sebagai pemilik dan pengguna pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu.

6 dari 7 halaman

Ajukan Gugatan ke MA

Gugatan atas nama dagang Bensu ditolak Pengadilan Negeri, Ruben kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 April 2020 lalu dengan nomor 575/K/Pdt.Sus-HKI/2020. Namun, lagi lagi pengajuan kasasi Ruben ditolak oleh MA pada 20 Mei 2020.

Dikutip dari laman resmi Kepaniteraaan MA, majelis hakim menolak gugatan atas pembatalan merek dagang yang dilayangkan Ruben.

perseteruan ruben onsu© © Ilustrasi foto : (Instagram/Ruben Onsu)

7 dari 7 halaman

Buntut Persoalan

Dengan penolakan ini, Ruben diharuskan untuk menindaklanjuti putusan MA, yang menyatakan bahwa 6 merek dagang Geprek Bensu milik Ruben batal dan akan dicoret dari Indonesia Daftar Merek.

Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis untuk melaksanakan pembatalan merek-merek dagang atas nama Bensu.

Beri Komentar