Dream - Pedangdut Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
" Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun," ujar Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 14 Juni 2016.
Hukuman yang diberikan ke Ipul itu berdasarkan pasal 292 kitab hukum pidana tentang tindakan pelaku kejahatan homoseksual.
" Telah memenuhi keadilan sosial hukum dan pasal keadilan dengan perhatikan 292 kitab hukum pidana, dan ketentuan alternatif ketiga," tambahnya.
Namun hukuman yang diberikan Saipul Jamil itu masih dalam pertimbangan hakim. Ifa juga menyebut masih ada pertimbangan yang bisa diajukan kuasa hukum Saipul Jamil.
" Hukum pidana ini belum berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
Sebelum sidang, Saipul mengaku siap menghadapi apapun putusan hakim. Menurut Saipul, apapun putusan majelis hakim merupakan yang terbaik dari Yang Maha Kuasa.
" Bismillah saja. Makasih doanya, pokoknya apapun keputusannya ini yang terbaik dari Allah SWT," ujar Ipul sebelum sidang.
Saipul diduga melakukan pelecehan seksual terhadap DS dikediamannya di kawasan Kelapa Gading. Kasus tersebut terjadi pada akhir Februari 2016.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi