Dream - Pedangdut Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
" Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun," ujar Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 14 Juni 2016.
![]()
Hukuman yang diberikan ke Ipul itu berdasarkan pasal 292 kitab hukum pidana tentang tindakan pelaku kejahatan homoseksual.
" Telah memenuhi keadilan sosial hukum dan pasal keadilan dengan perhatikan 292 kitab hukum pidana, dan ketentuan alternatif ketiga," tambahnya.
Namun hukuman yang diberikan Saipul Jamil itu masih dalam pertimbangan hakim. Ifa juga menyebut masih ada pertimbangan yang bisa diajukan kuasa hukum Saipul Jamil.
" Hukum pidana ini belum berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
Sebelum sidang, Saipul mengaku siap menghadapi apapun putusan hakim. Menurut Saipul, apapun putusan majelis hakim merupakan yang terbaik dari Yang Maha Kuasa.
" Bismillah saja. Makasih doanya, pokoknya apapun keputusannya ini yang terbaik dari Allah SWT," ujar Ipul sebelum sidang.
Saipul diduga melakukan pelecehan seksual terhadap DS dikediamannya di kawasan Kelapa Gading. Kasus tersebut terjadi pada akhir Februari 2016.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
