Raffi Ahmad Dan Nagita Slavina (Kapanlagi.com)
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi teguran kepada stasiun televisi RCTI terkait penayangan siaran resepsi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita " Kamulah Takdirku Nagita & Raffi" . Siaran langsung yang tayang pada 19 Oktober 2014 mulai pukul 17.01 WIB.
Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan kemarin, dijelaskan, RCTI telah menayangkan seluruh resepsi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, selama kurang lebih 7 (tujuh) jam.
KPI menilai siaran itu telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program itu disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar, serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
KPI Pusat memutuskan tindakan penayangan telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1), serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1).
Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis. Selain itu, RCTI diminta tidak menayangkan kembali (Re Run), serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya di kemudian hari. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari RCTI terkait teguran KPI ini.
Sebelumnya, Trans TV juga mendapat teguran karena menayangkan siaran langsung akad nikah Raffi dan Nagita.
Advertisement