Siaran Langsung `Janji Suci Raffi dan Nagita` Ditegur KPI

Reporter : Sandy Mahaputra
Jumat, 17 Oktober 2014 20:01
Siaran Langsung `Janji Suci Raffi dan Nagita` Ditegur KPI
Siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program itu disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar.

Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran tertulis kepada Trans TV. Teguran dilayangkan terkait tayangan program siaran " Janji Suci Raffi dan Nagita" tanggal 16 dan 17 Oktober 2014.

Berdasarkan keterangan resmi KPI, surat teguran tertulis KPI Pusat itu ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Jumat 17 Oktober 2014. Di dalam surat itu dijelaskan, program itu menayangkan seluruh prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama 2 (dua) hari berturut-turut.

KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program itu disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar. Tayangan itu juga tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

Karena itu, KPI Pusat memutuskan, tindakan penayangan itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.

Dalam surat itu ditegaskan, Trans TV diminta tidak menayangkan kembali (Re Run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya. Perlu diingat, frekuensi merupakan milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak.

Di akhir surat, KPI Pusat mengingatkan kewajiban semua lembaga penyiaran menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Trans TV maupun dari pihak Raffi dan Nagita. (Ism, Sumber: KPI.go.id)

Beri Komentar