Kriss Hatta (Instagram Kriss Hatta)
Dream - Kriss Hatta curiga ada campur tangan wanita berinisial H dalam kasus penganiayaan yang menyeretnya ke meja hijau. Dia mengaku punya bukti pertemuan antara sang pelapor, Anthony Hilenaar, dengan wanita yang pernah dekat dengannya itu.
" Soalnya pelapor dengan dia (H) ada pertemuan ya dan kita ada pembuktian," ujar Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 9 Oktober 2019.
Kriss Hatta merasa permasalahannya dengan Anthony dibesar-besarkan. Menurut dia, pemukulan yang ia lakukan kepada Anthony merupakan kejadian biasa saja. " Ini kan cuma kasus sepele ya yang dibesar besarkan."
" Kecuali kasus besar seperti pembunuhan berencana, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Atau ini kasus penipuan Rp100 miliar. Ini kan beda, ini masalah perkelahian sesama lelaki," imbuhnya.
Dia yakin masalah ini sampai ke pengadilan karena ada keterkaitan dengan kasus lamanya dengan wanita inisial H tersebut.
" Ini tuh kasus lama pada 6 maret 2019 gue kira kasus 351 ayat 1 harusnya tidak nunggu tiga bulan dan ini konteksnya berantem bukan penganiayaan. Dan gue yakin ada beberapa orang yang engak suka gue," ujarnya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kriss Hatta dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Advertisement
Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap
