Sonny Tulung Dan Kekasihnya Melaporkan Seseorang Ke Polda Metro Jaya
Dream - Tim kuasa hukum kekasih Sonny Tulung, Cindy Lazar, menyatakan pelaku dugaan pelecehan terhadap kliennya bisa dijerat ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan. Hingga kini, Cindy dan kuasa hukum masih menunggu hasil penyelidikan dari tim Polda Metro Jaya Jakarta.
" Mereka akan lakukan secara profesional. Dari pihak kita belum menerima surat jadi BAP (Berita Acar Pemeriksaan) masih berlanjut," kata tim kuasa hukum Cindy, Serfasius Serbaya Manek ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis 14 April 2016.
Serfasius mengatakan pria yang diduga melakukan tindak pelecehan mengarah ke pemerkosaan tersebut bisa dijerat pasal 251 KUHP.
Menurut Serfasius, pihaknya sengaja cepat mendatangi pihak penyelidik setelah kasus dugaan pelecehan terjadi. Dan kini kliennya berharap penyelidik bisa segera memanggil pihak terkait, baik pelaku, korban dan saksi untuk kejelasan kasus tersebut.
" Agar ini ada titik terang. Biar tidak terkesan fitnah," tuturnya.
Diketahui wanita bernama Cindy Lazar melaporkan pria berinisial TJD atas tindak pelecehan ke Polda Metro Jaya. Didampingi sang kekasih Sonny Tulung dan kuasa hukum Serfasius Serbaya Manek, Cindy mendatang Polda pada Selasa 12 April 2016.
Advertisement

Persahabatan yang Kuat Bisa Memperkuat Kesehatan Mental dan Fisik Milik Seseorang

Fakta di Balik Kemampuan Orang Bajo Melihat Lebih Jelas saat Berada di Bawah Air

Cara Menghindari Kelelahan Mengambil Keputusan yang Kita Lakukan

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan

Mengapa Penting Mencuci Pakaian Berbeda Warna Secara Terpisah?


Apa Makna SPL pada Parfum? Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli