Sonny Tulung Dan Kekasihnya Melaporkan Seseorang Ke Polda Metro Jaya
Dream - Tim kuasa hukum kekasih Sonny Tulung, Cindy Lazar, menyatakan pelaku dugaan pelecehan terhadap kliennya bisa dijerat ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan. Hingga kini, Cindy dan kuasa hukum masih menunggu hasil penyelidikan dari tim Polda Metro Jaya Jakarta.
" Mereka akan lakukan secara profesional. Dari pihak kita belum menerima surat jadi BAP (Berita Acar Pemeriksaan) masih berlanjut," kata tim kuasa hukum Cindy, Serfasius Serbaya Manek ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis 14 April 2016.
Serfasius mengatakan pria yang diduga melakukan tindak pelecehan mengarah ke pemerkosaan tersebut bisa dijerat pasal 251 KUHP.
Menurut Serfasius, pihaknya sengaja cepat mendatangi pihak penyelidik setelah kasus dugaan pelecehan terjadi. Dan kini kliennya berharap penyelidik bisa segera memanggil pihak terkait, baik pelaku, korban dan saksi untuk kejelasan kasus tersebut.
" Agar ini ada titik terang. Biar tidak terkesan fitnah," tuturnya.
Diketahui wanita bernama Cindy Lazar melaporkan pria berinisial TJD atas tindak pelecehan ke Polda Metro Jaya. Didampingi sang kekasih Sonny Tulung dan kuasa hukum Serfasius Serbaya Manek, Cindy mendatang Polda pada Selasa 12 April 2016.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
