Dream - Pedanggdut Saipul Jamil sudah sekitar 20 hari berada di tahanan polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait kasus pelecehan seksual. Merasa ada yang mengganjal dari kasus ini, pihak Saipul pun sudah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
" Mulai dari proses laporan dan penangkapan di masjid itu jam empat pagi. SJ ditangkap 6.30 WIB, di masjid itu," kata kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 10 maret 2016.
" Kalau sesuai alat bukti, saksi, keterangan tersangka, dan petunjuk, fakta yang terjadi ketika dilakukan penangkapan belom ada pemeriksaan saksi."
Sahrullah juga membeberkan alasan pihak Saipul mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
" Alasannya kalau pra peradilankan sudah KUHAP-nya jelas. Sesuai dengan pasal 1, pasal 77. Yang jadi obyek itu adalah tidak sahnya penangkapan dan penahanan Saipul Jamil," ujar Sahrullah
Pihak Saipul merasa keberatan dengan status tersangka yang dianggapnya tidak memiliki bukti yang kuat.
" Tapi di surat penangkapan disebut Saipul Jamil sudah tersangka. Kalau disebut tersangka kan minimal ada dua alat bukti. Kita lihat ada keganjilan, alat bukti kan saksi minimal dua," paparnya. (Ism)
Advertisement
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan