Pengacara Protes Status Tersangka Saipul Jamil

Reporter : Nur Ulfa
Jumat, 11 Maret 2016 11:01
Pengacara Protes Status Tersangka Saipul Jamil
Pihak Saipul merasa keberatan dengan status tersangka yang dianggapnya tidak memiliki bukti uang kuat.

Dream - Pedanggdut Saipul Jamil sudah sekitar 20 hari berada di tahanan polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait kasus pelecehan seksual. Merasa ada yang mengganjal dari kasus ini, pihak Saipul pun sudah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

" Mulai dari proses laporan dan penangkapan di masjid itu jam empat pagi. SJ ditangkap 6.30 WIB, di masjid itu," kata kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 10 maret 2016.

" Kalau sesuai alat bukti, saksi, keterangan tersangka, dan petunjuk, fakta yang terjadi ketika dilakukan penangkapan belom ada pemeriksaan saksi."  

Sahrullah juga membeberkan alasan pihak Saipul mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

" Alasannya kalau pra peradilankan sudah KUHAP-nya jelas. Sesuai dengan pasal 1, pasal 77. Yang jadi obyek itu adalah tidak sahnya penangkapan dan penahanan Saipul Jamil," ujar Sahrullah

Pihak Saipul merasa keberatan dengan status tersangka yang dianggapnya tidak memiliki bukti yang kuat.

" Tapi di surat penangkapan disebut Saipul Jamil sudah tersangka. Kalau disebut tersangka kan minimal ada dua alat bukti. Kita lihat ada keganjilan, alat bukti kan saksi minimal dua," paparnya. (Ism)

Beri Komentar