Nikita Mirzani
Dream - Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy, mengapresiasi tindakan Kejaksaan Negeri Serang yang menahan Nikita Mirzani. Dia merasa puas karena artis sensasional itu akhirnya dijebloskan ke tahanan.
" Tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar," kata Yafet Rissy saat dihubungi, Rabu 26 Oktober 2022.
Menurut Yafet, penahanan Nikita Mirzani harus dilakukan demi menjamin kelancaran sidang kasus pencemaran nama baik. " Karena kalau tidak ditahan, bisa jadi Nikita berulah lagi," ungkapnya.
Apalagi, tambah dia, Nikita sudah beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa. Dia menilai tersangka yang dijerat dengan pasal ITE atas laporan Dito Mahendra itu tidak kooperatif.
" Karena kita tahu track record Nikita tidak kooperatif," ujar dia.
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan. Penahanan Nikita terkait dilakukan dalam statusnya sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendara.
Fitri Salhuteru yang selama ini mendampingi Nikita tersebut membeberkan kondisi sahabatnya yang telah menjalani masa tahanan semalam di Rutan tersebut.
Menurut Fitri, kondisi Nikita saat ini sudah mulai membaik meski sebelumnya sempat berteriak histeris karena tidak terima dengan semua perlakuan yang dialaminya.
" Terima kasih teman-teman yang mendoakan Nikita. Nikita baik-baik saja," kata Fitri Salhuteru selaku sahabat Nikita dikutip dari akun instagramnya.
Fitri juga menegaskan Nikita sudah memperkirakan cepat atau lambat akan menjalani masa penahanan karena kasusnya tersebut.
" Sesungguhnya Nikita sudah tahu dan sudah bisa memprediksi bahwa ini akan terjadi dengan dia," tuturnya.
Namun, Fitri mengaku kecewa atas sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang memperlakuakn Nikita seperti penjahat.
" Lagi-lagi Nikita dikriminalisisasi, tapi enggak apa-apa Nikita akan kuat dan sanggup dengan proses hukum yang dia hadapi," imbuhnya.(Sah)
Diketahui, Tidak ada perlakuan khusus kepada Nikita Mirzani selama ditahan di dalam Rutan Kelas IIB Serang, Banten. Ibu tiga anak tersebut bakal tidur satu sel bersama delapan tahanan lainnya.
" Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP [Warga Binaan Pemasyarakatan] yang lain. Ada delapan orang, berarti totalnya sembilan orang dengan Nikita," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, dikutip dari liputan6.com.
Selain itu, tak ada fasilitas mewah di kamar yang ditempati Nikita Mirzani dalam 20 hari masa penahanan tersebut. Hanya ada kasur dan kipas angin.
" Ya sama seperi biasa, sama seperti yang lainnya, ditempatkan sama dengan yang lainnya," ujarnya.
Nikita juga dilarang membawa barang pribadi dan selama ditahan, dia tidak diizinkan untuk dijenguk.
" Tidak membawa apa-apa, hanya pakaian dan kalau ada barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa, sudah kita serahkan kepada pengacaranya," ucap Masjuno.
Sebelumnya, Beredar video seorang wanita berteriak-teriak saat berada di Kejari Serang seperti yang terlihat dalam instagram @jktnewss.
Dikabarkan wanita itu merupakan Nikita Mirzani yang tidak terima ditahan karena laporan Dito Mahendra.
Mengenai kabar tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak membenarkan kabar Nikita Mirzani ditahan.
" Tadi sempat menolak cuma kita pendekatan persuasif," kata Freddy di kantornya, Selasa, 25 Oktober 2022.
Diketahui, Nikita Mirzani tidak ditahan semenjak statusnya naik menjadi tersangka di Polres Serang. Maka dari itu, pihak Kejaksaaan Serang langsung ambil tindakan untuk menahan artis sensasional itu.
" Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke kejaksaan jadi kita lakukan penahanan," ungkapnya lagi.
Nikita akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai proses persidangan berlangsung.
" Jadi hari ini Selasa 25 Oktober 2022 terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilajukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," imbuhnya.
Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengaku kliennya biasa saja ditahan atas laporan Dito Mahendra.
" Biasa saja," ungkap Fahmi,
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani diperbolehkan pulang dari Polres Serang Banten, Jumat malam 22 Juli 2022, setelah sebelumnya ditangkap saat sedang berada di salah satu mall kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Upaya paksa terhadap tersangka dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendara itu dilakukan, karena pertimbangan sikap Nikita yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota lalu menahan Nikita Mirzani. Namun, di hari yang sama, polisi akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Nikita.
Setelah dilakukan penahanan selama lebih dari 24 jam, pihak kepolisian akhirnya membolehkan tersangka terduga kasus UU ITE pencemaran nama baik, Nikita Mirzani pulang ke rumahnya.
" Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, dikutip dari Kapanlagi.com, Sabtu 23 Juli 2022.
Shinto menjelaskan, salah satu alasan pihak kepolisian tak melakukan penahanan karena alasan kemanusiaan. Sebab, Nikita Mirzani adalah ibu dari tiga anak yang masih membutuhkan perhatiannya.
" Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi 3 anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan. Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidikan," katanya.
Meski begitu, mantan istri Sajad Ukra itu tetap harus memenuhi wajib lapor yang dilakukan satu kali dalam seminggu.
" Ibu NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," imbuhnya.
Nikita mengaku akan kooperatif ketika penyidik membutuhkannya untuk proses selanjutnya.
" Aku mah ikutin aja apa kata Pak Polisi. BAP ayo, minta keterangan ayo, istirahat dulu, ya istirahat. Enggak ada penolakan, enggak bagaimana-bagaimana," ujar Nikita kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota.
Dikatakan Nikita, selama 24 jam pemeriksaan, dia dan anaknya diperlakukan baik oleh penyidik. Bahkan, ketika anaknya demam polisi memberikan obat.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian Polresta Serang Banten di Mal Senayan City pada Kamis 21 Juli 2022. Hal tersebut lantaran ibu tiga anak itu tak mengindahkan surat panggilan yang sudah dilayangkan penyidik sebanyak dua kali.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya