Mixue Indonesia Belum Kantongi Label Halal, Ini Penjelasan Perusahaan
Dream - Es krim Mixue sedang populer di Indonesia. Harga murah menjadi daya pikat produk es krim asal China itu. Gerainya pun menjamur. Namun ramai di kalangan warganet yang mempertanyakan, apakah Mixue sudah sertifikasi halal?
Pihak Mixue Indonesia memberikan klarifikasi lewat akun Instagram resmi Mixue Indonesia @mixueindonesia. Diakui pihak Mixue, sampai saat ini Mixue belum mengantongi sertifikat halal.
Proses untuk memperoleh sertifikasi halal disebut memakan waktu cukup panjang. Mereka telah mengajukan sertifikat halal sejak 2021. Pihak manajemen Mixue masih menunggu proses untuk memperoleh sertifikasi halal dari lembaga berwenang.
"Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal," ungkap Mixue dalam klarifikasinya.
Alasan Lamanya Dapat Serfitikat Halal
Alasan dari lamanya proses sertifikat halal karena 90 persen bahan baku Mixue langsung diimpor dari China. Manajemen mixue mengatakan proses konsultasi sertifikat halal mereka pada saat itu diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu.
Selain itu, pandemi Covid-19 dan lockdown termasuk di China, juga menyebabkan sangat terhambatnya proses pengurusan sertifikat halal.
Mixue Indonesia memberikan kesimpulan bahwa produknya belum mempunyai sertifikat halal. Proses pengurusan sertifikat halal Mixue masih dilakukan oleh pihak berwenang yang berada di China.
"Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat Halal," demikian dikutip dari keterangannya.
Produksi Mixue
Terkait produksinya, Mixue menegaskan bahwa semua produk yang mereka gunakan tidak menggunakan alkohol, rum, atau mengandung babi.
Kemudian, produk Mixue pun dipastikan sudah lolos BPOM serta sudah memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI).
Lebih lanjut, produk bahan baku pembuatan Mixue tak wajib daftar izin edar, karena Mixue bukan produk makanan kemasan eceran.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Koperasi UKM Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Alasannya
Diketahui, sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKemenag: Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Produk yang berasal dari bahan tidak halal atau non halal akan dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Masak Ada Kota Jadi Sumber Menu Babi dan Anjing di Jawa
Cak Imin menyampaikan, ada kota di Jawa yang menjadi sumber makanan babi dan anjing.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
4 Makanan dan Minuman yang Ternyata Nggak Direkomendasikan Buat Penderita Asam Lambung, Apa Saja Ya?
Meskipun memiliki rasa yang enak, tapi beberapa makanan dan minuman ini wajib dihindari oleh penderita asam lambung.
Baca SelengkapnyaCuma 2 Negara Mayoritas Muslim Masuk Daftar 10 Eksportir Produk Halal Terbesar ke OKI, Indonesia Termasuk?
Indonesia masuk dalam 10 besar ekportir produk halal
Baca Selengkapnya10 Menu Takjil Andalan Indonesia di Bulan Ramadhan, Jadi Pilihan Buka Puasa yang Menggiurkan
Tidak hanya memanjakan lidah, tetapi juga menggambarkan kekayaan budaya kuliner yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Ramadhan di Indonesia.
Baca Selengkapnya7 Cara Ampuh Atasi Bau Mulut Saat Bulan Ramadhan, Hindari Makanan Berbau Tajam saat Sahur dan Berbuka
Bau mulut bisa timbul akibat kurangnya asupan air, pola makan yang berubah, dan ketidakseimbangan bakteri dalam mulut.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima hingga UMKM Jual Makanan Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal, Segini Biaya Mengurusnya
Segini biaya mengurus sertifikat halal per sertifikat untuk UMKM
Baca SelengkapnyaLebih Sehat Cokelat Hitam atau Cokelat Putih? Cari Tahu Faktanya
Cokelat putih sering dijadikan bahan dalam berbagai hidangan pencuci mulut, mulai dari kue hingga es krim.
Baca Selengkapnya