Mixue Indonesia Belum Kantongi Label Halal, Ini Penjelasan Perusahaan

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 29 Desember 2022 12:32
Mixue Indonesia Belum Kantongi Label Halal, Ini Penjelasan Perusahaan
Diakui pihak Mixue Indonesia, sampai saat ini Mixue belum mengantongi sertifikat halal. Ini penjelasannya.

Dream - Es krim Mixue sedang populer di Indonesia. Harga murah menjadi daya pikat produk es krim asal China itu. Gerainya pun menjamur. Namun ramai di kalangan warganet yang mempertanyakan, apakah Mixue sudah sertifikasi halal?

Pihak Mixue Indonesia memberikan klarifikasi lewat akun Instagram resmi Mixue Indonesia @mixueindonesia. Diakui pihak Mixue, sampai saat ini Mixue belum mengantongi sertifikat halal.

Proses untuk memperoleh sertifikasi halal disebut memakan waktu cukup panjang. Mereka telah mengajukan sertifikat halal sejak 2021. Pihak manajemen Mixue masih menunggu proses untuk memperoleh sertifikasi halal dari lembaga berwenang. 

" Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal," ungkap Mixue dalam klarifikasinya.

1 dari 2 halaman

Alasan Lamanya Dapat Serfitikat Halal

Alasan dari lamanya proses sertifikat halal karena 90 persen bahan baku Mixue langsung diimpor dari China. Manajemen mixue mengatakan proses konsultasi sertifikat halal mereka pada saat itu diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu.

Selain itu, pandemi Covid-19 dan lockdown termasuk di China, juga menyebabkan sangat terhambatnya proses pengurusan sertifikat halal.

Mixue Indonesia memberikan kesimpulan bahwa produknya belum mempunyai sertifikat halal. Proses pengurusan sertifikat halal Mixue masih dilakukan oleh pihak berwenang yang berada di China. 

" Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat Halal," demikian dikutip dari keterangannya.

2 dari 2 halaman

Produksi Mixue

Terkait produksinya, Mixue menegaskan bahwa semua produk yang mereka gunakan tidak menggunakan alkohol, rum, atau mengandung babi.

Kemudian, produk Mixue pun dipastikan sudah lolos BPOM serta sudah memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI).

Lebih lanjut, produk bahan baku pembuatan Mixue tak wajib daftar izin edar, karena Mixue bukan produk makanan kemasan eceran.

 

Beri Komentar