Amy Qanita (Instagram Amy Qanita)
Dream - Tak hanya Raffi Ahmad yang menjadi presenter, sang Ibunda, Amy Qanita pun memiliki program acara televisi sendiri. Program talkshow yang diberi nama 'Rumah Mama Amy' tersebut dikemas sedemikian rupa hingga menarik perhatian penonton. Dalam acara tersebut Raffi dan istri, Nagita Slavina, ikut mendampingi Amy.
Namun sayang, belum lama ini, program acara tersebut kena tegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Seperti dilansir di website resmi, kpi.go.id, teguran tertulis untuk acara 'Rumah Mama Amy' dikeluarkan pada 26 Agustus 2016.
" Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “ Rumah Mama Amy” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 10 Agustus 2016 pukul 14.48 WIB. Program tersebut menampilkan seorang anak perempuan (Misca Fortuna) yang menangis saat ditanyai oleh pembawa acara mengenai musibah yang menimpanya," tulis KPI.
Percakapan yang dinilai KPI telah melanggar peraturan saat presenter bertanya secara detail masalah yang dialami anak tersebut. " Dengan kalimat berikut ini: “ tapi kemaren katanya Misca lagi dapet musibah ya?”, “ iya”, “ kenapa sih kalo boleh tau? cerita sayang, musibah apa, coba cerita sama aku…”, “ Ayah aku nyuri uang aku, uang hasil kerja aku”, “ Uang kamu diambil? kok bisa sih”, “ gak tau, nyuri atm aku”, “ Papa kamu dimana sekarang?”, “ ..udah pergi”, “ tapi mama kamu masih ada kan? terus gimana uangnya, diambil, semuanya?...," tulis KPI.
KPI Pusat menilai muatan mewawancarai seorang anak mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawab (seperti perceraian, konflik keluarga, dan lainnya) seperti itu tidak dapat ditayangkan.
" Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta ketentuan mengenai anak-anak sebagai narasumber," tulis KPI lagi.
KPI Pusat pun memutuskan program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1). Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
" Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih," tulis surat tersebut.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi