Reza Artamevia (Foto : @rezaartameviaofficial)
Dream - Penyanyi Reza Artamevia akhirnya bisa menghirup udara bebas. Masa hukuman 10 bulan penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba yang harus dijalani Reza sudah selesai.
Kuasa hukum Reza, Leidermen Ujinawan mengatakan pelantun 'Berharap Tak Berpisah' sudah bebas sejak sepekan lalu. Setelah bebas, ibu dua anak ini ingin menjadi orang yang lebih baik lagi.
" Ya dia doa supaya semoga ke depan lebih baik," ujar Leidermen saat dihubungi, Senin 19 Juli 2021.
Tak hanya itu, Reza juga siap berkarya kembali. Wanita tersebut uga mau mengulangi kesuksesan sebagai seorang penyanyi seperti masa lalunya.
" Berharap bisa sukses, dan berkarya lagi," ucapnya.
Diketahui Reza Artamevia diamankan di restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram. Atas perbuatannya itu Reza Artamevia terbukti bersalah menggunakan dan memiliki narkoba jenis sabu.
Ia pun divonis hukuman 10 bulan penjara dipotong masa rehabilitasi yang sudah dijalani selama 9 bulan.
Sumber : liputan6.com
Dream - Penyanyi Reza Artamevia diamankan polisi karena tersandung masalah narkoba. Ia terciduk di salah satu restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat, 4 September 2020.
Polisi menemukan satu pak sabu-sabu seberat 0,78 gram di dalam tas wanita berusia 45 tahun itu.
" Kemudian ada dompet, ada alat hisap atau yang biasa disebut bong dan korek api. Ini keterkaitan semuanya," tutur Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu 6 September 2020.
© © Foto: YouTube HUMAS POLDA METRO JAYA
Foto: YouTube HUMAS POLDA METRO JAYA
Reza Artamevia ditemukan bersama dua orang rekannya. Namun dari hasil pemeriksaan urine, hanya Reza yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
" Hasil tes urine positif amfetamin atau yang termasuk ke dalam kategori sabu-sabu," jelasnya.
Ini bukan pertamakalinya istri mendiang Adjie Massaid terjerat kasus narkoba. Ia pernah terciduk berpesta narkoba di Nusa Tenggara Barat pada 2016 silam.
Dream - Reza Artamevia buka suara terkait kasus narkotika yang kembali dialaminya. Ia positif mengonsumsi amfetamin berupa sabu-sabu.
Istri mendiang Adjie Massaid itu kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,78 gram serta alat pengisap ketika berada di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Reza diketahui telah mengonsumsi amfetamin berjenis sabu-sabu sejak 4 bulan terakhir.
" Yang bersangkutan (RA) ini, memang mengaku menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19 yang memang sering di rumah saja," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Jakarta, Minggu 6 September 2020.
Berbalut baju tahanan, Reza pun membacakan surat permohonan maaf di depan wartawan.
" Izinkan saya Reza Artamevia, pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada anak saya, Zahwa dan Aaliyah," kata Reza.
Pelantun 'Dia' juga meminta maaf kepada orang-orang terdekat yang telah mendukungnya berkarier di industri hiburan.
" Kepada orang tua saya, adik saya, keluarga besar saya, guru, sahabat dan kerabat saya serta semua pihak yang sudah mendukung dan membantu perjalanan karier saya," lanjutnya.
Artis berusia 45 tahun itu mengaku telah menyesal menyalahgunakan narkoba. Ia berharap agar perbuatannya tidak dicontoh oleh publik.
" Saya mohon maaf lahir batin atas keasalaah yang saya perbuat. Semoga hal ini tidak dicontoh oleh siapapun dan menjadi pelajaran berharga buat saya. Mohon doanya sekali lagi," pungkas Reza.
Dream - Polisi menyita sabu-sabu seberat 0,78 gram dalam penangkapan Reza Artamevia dan dua rekannya. Penyanyi itu dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu, sementara dua rekannta negatif.
Rp1,2 juta (rupiah) dia beli 1 klip, beratnya 0,78 gram sabu-sabu, jadi itu masih kita lakukan pengecekan terkait sabu-sabu tersebut ke puslabfor," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari Liputan6.com, Minggu 6 September 2020.
Reza Artamevia telah mengonsumsi sabu sejak empat bulan terakhir. Akibatnya pelantun 'Dia' terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Menurut Yusri, Reza Artamevia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
" Ancaman hukuman untuk RA paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara," tegasnya.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik