Instagram Official Anak Jalanan
Dream - Mendapat rating tertinggi rupanya tidak membuat sinetron 'Anak Jalanan' lepas dari pantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sinetron yang dibintangi aktor muda Stefan Wiliam ini kembali mendapat teguran dari KPI.
Teguran tertulis yang diberikan KPI untuk sinetron garapan sutradara Akbar Bhakti itu diterbitkan pada Jumat, 12 Febuari 2016.
Dalam situs kpi.go.id, teguran tertulis itu berisi :
KPI Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “ Anak Jalanan” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 22 Januari 2016 pukul 19.28 WIB.
Program tersebut menayangkan adegan 2 (dua) orang pria yang melakukan freestyle menggunakan motor. Selain itu, terdapat adegan kejar-kejaran antara 3 (tiga) orang pria yang menggunakan motor dengan kecepatan tinggi di jalan raya.
KPI Pusat menilai muatan demikian dapat memberikan dampak negatif dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif (berupa) Teguran Tertulis Kedua.
Dalam surat teguran itu pun KPI mengaku telah menerima banyak keluhan dari masyarakat. Mereka mengkhawatirkan dampak tayangan 'Anak Jalanan' terhadap perilaku anak-anak dan remaja.
Saudara wajib segera melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara juga wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi.
(Ism)
Baca Juga: Heboh Nama Baru Dahlia Poland Pengakuan Baru Mulan Jameela Tentang Ahmad Dhani Umi Pipik `Pamit` dari Sosmed Foto Mengejutkan Umi Pipik Hamil Tak Halangi Mulan Jameela Ibadah Umroh
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah