Jennifer Dunn Sebelum Persidangan Di PN Jakarta Selatan (Nur Ulfa/Dream)
Dream - Jaksa Penuntut Umum telah membacakan dakwaan untuk terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Jennifer Dunn. Dalam dakwaan tersebut, artis yang karib disapa Jedun itu dijerat dengan tiga pasal berlapis.
Menurut Jaksa Nova Puspitasari, Jedun dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
" Pasal 114 itu ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Pasal 112 ancaman hukuman 18 tahun maksimal. Dan 127 ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata Nova Puspitasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 5 April 2018.
Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur ancaman denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar. Tidak hanya itu, jaksa juga merekomendasikan Jedun untuk direhabilitasi, tentu dengan persetujuan hakim.
" Itu baru rekomendasi, belum kita ajukan rehabilitasi. Karena berdasarkan assessment dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia (Jedun) direkomendasikan untuk di rehabilitasi. Itu berdasarkan pasal 112 penyalahgunaan narkotika," katanya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN