Jennifer Dunn Sebelum Persidangan Di PN Jakarta Selatan (Nur Ulfa/Dream)
Dream - Jaksa Penuntut Umum telah membacakan dakwaan untuk terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Jennifer Dunn. Dalam dakwaan tersebut, artis yang karib disapa Jedun itu dijerat dengan tiga pasal berlapis.
Menurut Jaksa Nova Puspitasari, Jedun dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
" Pasal 114 itu ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Pasal 112 ancaman hukuman 18 tahun maksimal. Dan 127 ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata Nova Puspitasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 5 April 2018.

Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur ancaman denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar. Tidak hanya itu, jaksa juga merekomendasikan Jedun untuk direhabilitasi, tentu dengan persetujuan hakim.
" Itu baru rekomendasi, belum kita ajukan rehabilitasi. Karena berdasarkan assessment dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia (Jedun) direkomendasikan untuk di rehabilitasi. Itu berdasarkan pasal 112 penyalahgunaan narkotika," katanya.
Advertisement

9 Kebiasaan dalam Hubungan yang Sering Dikira Toxic, Padahal Bisa Berdampak Positif

Cara Mengurangi Kebiasaan Ngiler Saat Tidur: 6 Langkah yang Bisa Dicoba

Menerka Alasan Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar di Tengah Kasus Suap HGB

Pemanasan Global Memutus Hubungan Iklim 400 Tahun antara Samudra Hindia dan Pasifik

JK Bicara Teknologi AI: 'Kebutuhan Mendasar dalam Kehidupan Masa Depan'

