Dream - Kepemilikan 30 butor pil jenis Dulomid membuat pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap polisi di rumahnya atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hasil tes urina yang dilakukan polisi memastikan pasangan selebritis tersebut mengonsumsi jenis obat penenang tersebut.
Terkait hal ini, Indro Warkop yang merupakan lawan main Tora dalam fim Warkop DKI Reborn belum mau berkomentar banyak. Untuk diketahui, Di film yang kini sudah masuk sekuel kedua itu, Tora memerankan tokoh Indro.
" Nanti ya, saya buru-buru. Cucu saya ulang tahun," ujar Indro seraya berlalu saat ditemui di Gedung Trans TV, Jakarta, Kamis, 3 Aguastus 2017.
Sikap serupa juga ditunjukkan dua rekan Tora yang bermain di film Warkop Reborn, Abimana Aryasatya dan Vino G Bastian. Kedua memilih tak memberikan komentar.
© Dream
Dream - Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan pasangan artis, Tora Sudiro dan Mieke Amalia. Antara lain puluhan butir pil, yang saat ini masih diteliti di laboratorium.
" Dari tangan TS dan MA kami menyita 30 butir pil yang belum diketahui jenisnya, sekarang pilnya masih diperiksa di Puslabfor," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan, di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2017.
Saat ini, lanjut Iwan, polisi masih meneliti kandungan dari pil-pil yang disita dari rumah Tora Sudiro tersebut. Selain itu, polisi juga melakukan tes urine pasangan ini.
" Nanti kalau sudah diketahui hasilnya akan kami umumkan," ucap Iwan.
© Dream
Menurut Iwan, pasangan ini dibekuk di kediaman mereka di Kompleks Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, pada pukul 10.00 WIB. Tidak ada perlawanan pada saat penangkapan mereka.
" Jadi, ini adalah pengembangan kasus sebelumnya," kata Iwan.
Dia menjelaskan, saat ini status Tora dan Mieke masih terperiksa. Status selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaam. " Jadi sabar dulu, besok kami akan umumkan hasilnya," ucap dia.
© Dream
Dream - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia di rumahnya di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan. Jika nantinya terbukti menggunakan narkoba, Tora dan Mieke terancam hukuman penjara selama lima tahun.
" Kalau terbukti akan dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," ujar Vivick, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2017.
Vivick mengataka, saat ini kondisi Tora dan Mieke dalam keadaan sehat. Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan dari tim penyidik.
" Kondisinya baik-baik saja ya," ucap dia.
Dalam penangkapan di rumah Tora, polisi menyita 30 butir obat-obatan yang diduga mengandung psikotropika.
" Kita dapat obat, tak banyak hanya 30 butir, masih uji kandungannya apa," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. (ism)
Advertisement
Ujian Tengah Semester Bentrok dengan Syuting, Prilly Latuconsina Numpang Kamar Warga

Respons Rifat Sungkar Saat Putranya Lakukan Kesalahan di Sirkuit Bikin Haru Warganet

Inspiratif Banget, 5 Komunitas Kebangsaan di Indonesia

FKSM 2025 Singgah di Cirebon, Hadirkan Seni Media Sampai Layar Tancap

5 Tempat Makan Pempek Legendaris di Palembang untuk Manjakan Lidah




Respons Rifat Sungkar Saat Putranya Lakukan Kesalahan di Sirkuit Bikin Haru Warganet

Ujian Tengah Semester Bentrok dengan Syuting, Prilly Latuconsina Numpang Kamar Warga

Gangguan di PLTU Nagan Raya, Sebagian Besar Aceh Gelap Gulita pada Akhir Pekan

Ada 2 Bibit Siklon Tropis Terpantau BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem!

Ujian Tengah Semester Bentrok dengan Syuting, Prilly Latuconsina Numpang Kamar Warga