Tsania Marwa Dan Atalarik Syach
Dream - Kuasa hukum Tsania Marwa, Busro Sapawi, mengatakan tidak ada penambahan gugatan dalam perkara cerai yang diajukan kliennya. Menurut dia, Tsania hanya mempertegas poin hak asuh anak.
" Karena anak itu masih berusia di bawah 12 tahun, dua-duanya," ucap Busro di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Selasa 22 Mei 2017.
" Kemarin pun hingga dua bulanan ini sudah nyari ibunya terus, itu laporan dari guru playgroup-nya. Anaknya rindu gitu," tambah dia.
Sementara, kuasa hukum lain Tsania, Rizam Tadjoedin, menambahkan, sebenarnya perkara hak asuh anak bisa dilakukan di luar pengadilan dengan cara bicara dari hati ke hati.
Tapi bila diselesaikan melalui jalur hukum, maka anak yang masih berada di bawah umur harus diasuh oleh sang ibu. " Hampir tiga bulan lebih Marwa enggak ketemu anak," tegas Rizam.
Dalam gugatan cerai yang diajukan oleh Tsania, tak ada hak Atalarik yang dikurangi. " Kami beri kebebasan untuk bertemu dan mengasuh anak-anaknya," timpal Busro.
Hari ini menjadi persidangan ke tiga bagi pasangan selebritis ini. Upaya mediasi yang mereka lakukan menemui jalan buntu, sehingga harus dilanjutkan ke pembacaan gugatan cerai dari Tsania.
" Agenda hari ini kita pembacaan gugatan ditambah perbaikan penambahan gugatan, tentunya kita akan tetap ingin mengajukan soal perceraian dan hak asuh anak," tutur Rizam.
Dream - Proses mediasi antara Tsania Marwa dan Atalarik Syah dinyatakan buntu, tak tercapai kesepakatan untuk rujuk kembali. Sehingga, kasus perceraian itu akan dilanjutkan pada pembacaan gugatan.
" Sidang dilanjutkan dengan perkara pembacaan gugatan," tutur kuasa hukum Atalarik, Junaedi, di Pengadilan Agama Cibinong, Selasa 23 Mei 2017.
Pada sidang ke tiga ini, Tsania dan Atalarik tak hadir. Keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Menurut Junaedi, saat pembacaan gugatan, rupanya ada perubahan atau perbaikan materi dari pihak Tsania. Antara lain penambahan kuasa hukum dari satu menjadi dua.
Selain itu, " Terlihat ada beberapa hal dilakukan kuasa hukum Marwa, yang pertama alasan gugatan ditambah dengan argumen baru," lanjut Junaedi.
Memang, kata dia, perubahan gugatan tersebut diperbolehkan selama tidak menyangkut perubahan substansi.
" Tapi kami lihat, dia sudah mengubah substansinya. Substansi yang berubah seperti apa, tidak bisa kita bicarakan di sini karena itu wewenang persidangan," imbuh Junaedi.
Oleh karena itu, pihak Atalarik akan mengajukan eksepsi, yaitu keberatan terhadap gugatan.
Eksepsi tersebut akan diberikan sebagai jawaban dari agenda persidangan hari ini pada sidang selanjutnya yang digelar tanggal 30 Mei 2017 mendatang.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi