Dream - Usai ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka atas kematian Dante akibat ditenggelamkan, Yudha Arfandi mengungkapkan penyesalannya kepada penyidik.
Meski demikian, hingga saat ini polisi masih mendalami motif Yudha membunuh Dante. Karena saat menjalani pemeriksaan, kekasih Tamara Tyasmara ini tidak mengakui perbuatannya.
Ia menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali hanya untuk latihan pernapasan, karena ini bukan kali pertama ia menemani putra kekasihnya untuk berenang.
Apalagi Tamara Tyasmara selelu mempercayai kekasihnya untuk menitipkan Dante. Sebab putranya sangat dekat dengan MAA yang merupakan anak dari Yudha.
Atas kasus ini, Yudha terancam hukuman penjara seumur hidup karena terjerat pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 340 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN