Tangis Istri Zul Zivilia Usai Suami Divonis 18 Tahun Penjara: Kasihan Anak-Anak

Reporter : Nur Ulfa
Kamis, 19 Desember 2019 11:23
Tangis Istri Zul Zivilia Usai Suami Divonis 18 Tahun Penjara: Kasihan Anak-Anak
Retno bersedih mendengar putusan hakim

Dream - Retno Paradinah, istri dari Zul Zivilia, sangat kecewa dengan putusan hakim yang menghukum suaminya 18 tahun penjara. Retno tak berhenti menangis.

" Ya shock, kecewa saya," ujar Retno di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 18 Desember 2019.

Sebenarnya, hukuman 18 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Saat membacakan tuntutan, jaksa meminta hakim menghukum vokalis band Zivilia itu dengan hukuman penjara seumur hidup.

Namun Retno merasa sang suami tidak bersalah karena dijebak oleh temannya. " Kasihan anak-anak, kalau nuggu segitu (18 tahun) lamanya," kata Retno.

Retno pun setuju dengan keputusan Zul yang bakal mengajukan banding. Dia tetap yakin Zul hanyalah korban, bukan perantara dalam peredaran narkoba.

" Dari banding berharap hukumannya dibuat ringan. Kasihan soalnya karena dia enggak bersalah. Dia itu korban," ungkap Retno.

1 dari 2 halaman

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Dream - Zul Zivilia mendapat hukuman 18 tahun penjara. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 18 Desember 20119, pria bernama asli Zulkifli itu dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi kurir narkoba.

" Menyatakan terdakwa Zulkifli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan satu bukan tanaman lebih dari lima gram," ujar hakim saat membacakan putusan.

Vokalis band Zivilia ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. " Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tambah hakim.

Hukuman yang dijatuhkan hakim untuk Zul Zivilia itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminya hakim memvonisnya dengan kurungan penjara seumur hidup.

Dalam vonis hakim, terdapat beberapa pertimbangan yang meringankan. Zul dianggap sudah mengakui perbuatannya dalam persidangan. Sementara poin yang memberatkan, Zul dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.

Zul ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading pada 3 Maret 2019. Bersama dengan penangkapan Zul dan dua tersangka lain, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram serta 24 ribu butir pil ekstasi.

2 dari 2 halaman

Tak Terima Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia Sebut Steve Emmanuel

Dream - Zul Zivilia merasa keberatan dengan vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vokalis band Zivilia yang menjadi terdakwa kasus narkotika ini bakal mengajukan banding.

" Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," kata Zul Zivilia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 18 Desember 2019.

Sebenarnya, vonis 18 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa meminta hakim menghukum pria bernama asli Zulkifli itu dengan penjara seumur hidup.

Tapi Zul menilai bahwa ada beberapa pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan fakta. Salah satunya soal meminta pekerjaan kepada Rian, yang menjadi bandar narkoba.

" Ada ketererangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (mengedarkan narkoba), itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu enggak berubah ya," ungkap dia.

Zul

Selain itu, Zul menilai hukuman 18 tahun penjara sangat berat. Dia berkaca dari kasus Steve Emmanuel yang mendapat hukuman lebih ringan darinya.

" Dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum delapan tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini?" tutur dia.

Zul ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, pada 3 Maret 2019. Bersama dengan penangkapan Zul dan dua tersangka lain, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kg serta 24 ribu butir pil ekstasi.

Beri Komentar