Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar
Dream - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) punya tiga strategi kebijakan untuk mengendalikan dampak pandemi Covid-19 di desa, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi akibat wabah tersebut.
" Diawali dengan kebijakan menjaga kesempatan kerja di masa pandemi Covid-19 yang kita sebut di desa dengan sebutan Padat Karya Tunai Desa (PKTD dan juga kebijakan menjaga kesehatan di masa pandemi Covid-19," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Keterangan Pers Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.
Kebijakan mengendalikan pandemi sekaligus memulihkan ekonomi desa itu diawali dengan program PKTD dan program Desa Tanggap Covid-19.
Pria yang akrab disapa Gus Menteri menjelaskan, program PKTD diupayakan agar penyerapan tenaga kerja di desa dapat terus berlangsung meski di tengah pandemi Covid-19, sasaran utamanya adalah keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur dan kelompok marginal lainnya.
Kemudian, kebijakan menjaga kesehatan warga desa di masa pandemi Covid-19, yang dikeluarkan pada Maret 2020, diupayakan melalui implementasi program Desa Tanggap Covid-19 guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 di desa.
Selanjutnya, berdasarkan arahan Presiden untuk segera membantu warga desa yang kesulitan secara ekonomi akibat pandemi Covid-19, Kemendes PDTT mengeluarkan kebijakan ketiganya, yaitu penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang mulai disalurkan pada April 2020.
" Jadi itu tiga kebijakan dasar yang melandasi penggunaan Dana Desa," tutur dia.
Selain masih dalam upaya menciptakan desa yang aman dari Covid-19 sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi desa, Kemendes PDTT juga menindaklanjuti ketiga kebijakan dasar itu dengan kebijakan-kebijakan lainnya.
Kebijakan berikutnya itu antara lain adalah dengan mendukung desa inovatif dan menerapkan protokol adaptasi kebiasaan baru di desa guna menciptakan iklim berusaha yang lebih hidup di tengah keterpurukan yang terjadi akibat pandemi.
Kebijakan ke depan terkait dengan penggunaan Dana Desa di Tahun 2021, Kemendes PDTT juga mengupayakan berbagai macam program yang ditujukan untuk mempercepat pembangunan desa dengan capaian yang lebih konkret.
Paling utama melalui penerapan program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) tingkat Desa atau lebih dikenal dengan SDGs Desa.
" SDGs Desa ini merupakan pembumian atas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana dituangkan di dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2017," ujar Mantan Ketua DPRD Jawa Timur.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
