Menag: Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Bisa Diisi 100 Persen

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 31 Maret 2022 13:00
Menag: Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Bisa Diisi 100 Persen
Menag keluarkan ketentuan baru terkait kapasitas jemaah di level PKM 1, 2, dan 3.

Dream - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa kapasitas tempat ibadah yang berada di wilayah dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100 persen.

Ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan. 

“ Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Yaqut, Rabu 30 Maret 2022.

Tempat ibadah di wilayah level 1 boleh diisi 100 persen seiring dengan kasus harian pandemi Covid-19 di Indonesia yang mengalami penurunan. Namun masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali. 

 

1 dari 4 halaman

Sementara itu, jemaah di tempat ibadah kawasan PPKM level 2 dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Untuk daerah PPKM level 3, jamaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. 

Menurut Menag, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan. Serta penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

 

2 dari 4 halaman

Berikut ketentuannya: 

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria: 

a. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;

b. level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan 

c. level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan. 

3 dari 4 halaman

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah: 

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan; 

b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); 

c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir; 

d. menyediakan cadangan masker; 

e. mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing; 

f. mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah; 

g. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin; 

h. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan 

i. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan: 

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan   

b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. 

 

4 dari 4 halaman

3. Jamaah: 

a. menggunakan masker dengan baik dan benar; 

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; 

c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); 

d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan 

e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

Sumber: nu.or.id

 

Beri Komentar