Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI
Dream - Polri menetapkan tiga polisi sebagai tersangka kasus unlawful killing atau pembunuhan tanpa proses hukum terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Ketiga polisi merupakan anggota Polda Metro Jaya.
" Terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di kantornya, Selasa 6 April 2021.
Menurut Rusdi, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Kamis 1 April 2021. Namun, satu dari tiga tersangka, berinsial EPZ, telah meninggal dunia.
" Berdasarkan 109 KUHAP karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," jelas dia.
Sehingga, tambah Rusdi, penyidik hanya melanjutkan penanganan kasus dengan dua tersangka.
" Kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi. (Sumber: Merdeka.com)
Dream - Salah satu polisi yang menjadi terduga kasus unlawful killing alias pembunuhan di luar proses hukum terhadap laskas Front Pembela Islam (FPI) di KM50 Tol Jakarta-Cikampek meninggal dunia.
" Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia," tutur Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 26 Maret 2021.
" Karena kecelakaan," tambah Agus.
Meski demikian, Agus tak menjelaskan secara rinci kecelakaan yang menyebabkan salah satu terlapor kasus penembakan laskar FPI itu meninggal dunia. Dia sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada penyidik.
Sementara itu, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, polisi masih melakukan pengusutan dugaan unlawful killing tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan, apa pun hasil perkembangan penyidikan nanti akan disampaikan ke publik. Sejauh ini, tiga anggota Polda Metro Jaya masih dalam status terlapor.
" Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik, sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Rusdi.
Pada Senin lalu, Komjen Agus Andrianto menyebut sudah ada dua alat bukti untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
Namun dia belum membeberkan bukti apa saja yang membuat ketiga anggota dari Polda Metro Jaya itu dapat ditetapkan sebagai tersangka. " Tanya ke Dirtipidum (kapan gelar perkaranya)," kata Agus.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib