Ini 7 Seruan Kongres Umat Islam Indonesia untuk Kaum Muslim

Reporter : Syahid Latif
Kamis, 12 Februari 2015 13:01
Ini 7 Seruan Kongres Umat Islam Indonesia untuk Kaum Muslim
Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) menghasilkan Risalah Yogyakarta yang dibacakan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin.

Dream - Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI yang digelar sejak 9 hingga 11 Februari menghasilkan sejumlah keputusan yang terangkum dalam Risalah Yogyakarta. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, dalam penutupan kongres di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta, Rabu kemarin.

Isi keputusan Kongres yang dibacakan Din itu menyebut bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan puncak perjuangan dan cita-cita umat Islam Indonesia.

Sebagai bagian terbesar dari bangsa, umat Islam memiliki tanggung jawab terbesar untuk menjaga, mengawal, membela, mempertahankan, dan mengisi Negara Indonesia berdasar wawasan Islam rahmatan lil alamin.

KUII juga menyatakan bahwa penyelenggaraan negara harus berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai ruhnya. Oleh karena itu, NKRI bukan negara sekuler dan bukan negara liberal.

Selain itu, hasil KUII juga menyebut kehidupan nasional dewasa ini telah mengalami penyimpangan dan pergeseran dari cita-cita nasional, yang ditandai dengan derasnya liberalisasi dan kapitalisasi dalam bidang politik, ekonomi, dan budaya. Sebagai akibatnya, muncul gejala kerusakan dalam kehidupan bangsa, antara lain ditandai oleh sikap dan perilaku pragmatis, koruptif, manipulatif, materialistik, konsumtif, individualistik, dan hedonistik.

Berdasarkan pandangan-pandnagan itu, KUII VI membuat 7 seruan, sebagai berikut:

1. Menyeru seluruh komponen umat Islam Indonesia untuk bersatu padu, merapatkan barisan dan mengembangkan kerja sama serta kemitraan strategis, baik di organisasi dan di lembaga Islam maupun di partai politik, untuk membangun dan melakukan penguatan politik, ekonomi, dan sosial budaya umat Islam Indonesia yang berkeadilan dan berperadaban.

2. Menyeru penyelenggara negara dan kekuatan politik nasional untuk mengembangkan praktik politik yang ber-akhlaqul karimah dengan meninggalkan praktik politik yang menghalalkan segala cara, dengan menjadikan politik sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, keamanan dan kedamaian bangsa.

3. Menyeru penyelenggara negara untuk berpihak kepada masyarakat yang berada di lapis bawah (dhu’afa dan mustadh’afin) dengan mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berorientasi kepada pemerataan dan keadilan, serta mendukung pengembangan ekonomi berbasis syariah, baik keuangan maupun sektor riil dan menata ulang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta meniadakan regulasi dan kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan merugikan rakyat.

4. Menyeru seluruh komponen umat Islam Indonesia untuk bangkit memberdayakan diri, mengembangkan potensi ekonomi, meningkatkan kapasitas SDM umat, menguatkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis ormas, masjid, dan pondok pesantren, meningkatkan peranan kaum perempuan dalam perekonomian, mendorong permodalan rakyat yang berbasis kerakyatan, dan mendorong kebijakan pemerintah pro rakyat.

5. Menyeru pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai dan menghindarkan diri dari budaya yang tidak sesuai dengan nilai syariat Islam dan budaya luhur bangsa, seperti penyalahgunaan narkoba, minuman keras, pornografi dan porno aksi, serta pergaulan bebas, dan perdagangan manusia. Hal itu perlu dilakukan dengan meningkatkan pendidikan akhlak di sekolah/madrasah dan keluarga, penguatan ketahanan keluarga dan adanya keteladanan (uswah hasanah) para pemimpin, tokoh, dan orang tua. Seiring dengan itu menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan regulasi dan kebijakan yang membuka pintu lebar-lebar masuknya budaya yang merusak serta melakukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

6. Menyatakan keprihatinan yang mendalam atas bergesernya tata ruang/lanskap kehidupan Indonesia di banyak daerah yang meninggalkan ciri keislaman sebagai akibat derasnya arus liberalisasi budaya dan ekonomi. Oleh karena itu, meminta penyelenggara negara serta berbagai pemangku kepentingan melakukan langkah-langkah nyata untuk menggantikannya dan menata ulang regulasi dan kebijakan lanskap kehidupan Indonesia agar tetap berwajah keislaman dan keindonesiaan.

7. Memprihatinkan kondisi umat Islam di beberapa negara di dunia, khususnya Asia yang mengalami perlakuan diskriminatif dan tidak memperoleh hak-haknya sebagai warga negara. KUII meminta kepada pemerintah negara-negara yang bersangkutan untuk memberikan perlindungan berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkeadilan dan berkeadaban. Menyeru kepada Pemerintah dan umat Islam Indonesia untuk memberikan bantuan kepada mereka dalam semangat ukhuwah Islamiyah dan kemanusiaan. Baca isi Risalah Yogyakarta selengkapnya di sini. (Sumber: kemenag.go.id Baca Juga: Jokowi Resmi Tutup Kongres Umat Islam Indonesia Sultan Demak dan Bendera Pusaka dari Penutup Kabah Simbol-simbol Islam di Keraton Yogyakarta Saat Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro Kembali ke Indonesia Alasan Menadahkan Tangan Saat Berdoa dalam Islam

Beri Komentar