Dream - Pengacara kondang Hotman paris Hutapea menanggapi kabar ditangkapnya Pegi Setiawan, salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pegi alias Perong ditangkap oleh Polda Jabar, di Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024 malam.
Hotman berharap, setelah tertangkapnya Pegi bisa disusul oleh penangkapan dua DPO lainnya, yaitu Dani (28) dan Andi (31).
“Satu DPO telah tertangkap terima kasih kepada Polda Jabar, satu DPO sudah tertangkap oleh Polda Jabar, baru satu dari tiga, thanks, semoga yang dua lagi dapat," kata Hotman dalam video Instagram @hotmanparisofficial, dikutip Rabu, 22 Mei 2024.
Tak hanya itu, Hotman juga meminta kepolisian memeriksa keluarga dari Pegi yang kini telah ditangkap dan menjalankan pemeriksaan.
“Yang satu tertangkap ini, mohon semua keluarganya diperiksa apakah selama ini ikut atau terlibat menyembunyikan pelaku. Karena juga bisa jadi target pidana keluarganya pun bisa dipidana kalau terbukti menyembunyikan si pelaku ini selama ini,” ujar dia.
Sementara itu, polisi merilis tampang pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong, yang buron selama delapan tahun. Terlihat dalam foto, Pegi menggunakan baju kemeja kotak-kotak berwarna biru.
Selama delapan tahun menjadi buron pembunuhan Vina Cirebon, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.
" Jadi Pegi yang DPO, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast dikutip Rabu, 22 Mei 2024.
Polisi masih terus mendalami pelarian Pegi selama delapan tahun sebelum ditangkap. Termasuk, soal dugaan Pegi mengganti identitas dan perannya pada kasus pembunuhan Vina Cirebon.
" Kami akan dalami ke mana saja selama delapan tahun. Masih kita dalami upaya mengganti identitas," ujar dia.
Pegi merupakan satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang buron. Setelah berkeliaran selama delapan tahun sejak 2016, Pegi ditangkap di Bandung.
" Kami Polda Jabar, dengan dibantu oleh Bareskrim dan seluruh elemen, sudah berhasil menangkap satu orang atas nama Pegi Setiawan warga Cirebon, yang ditangkap di Bandung," ungkap Jules.
Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani. Pada kasus ini, ada delapan orang tersangka yang menjalani masa tahanan. Mereka yang telah diadili, di antaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.
Kasus pembunuhan Vina terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016. Vina yang saat itu berusia 16 tahun meregang nyawa di tangan kelompok bermotor. Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky.