Ilustrasi Sedekah (Foto: Shutterstock)
Dream - Sedekah menjadi amalan sunah yang tengah menjadi tren di kalangan Muslim kekinian. Mereka berlomba-lomba memberikan sebagian hartanya untuk disedekahkan.
Belakangan juga muncul gerakan sedekah subuh di sejumlah daerah. Gerakan ini dilakukan dengan menyedekahkan uang ke kotak amal di masjid sebelum azan subuh berkumandang.
Disebutkan ada sejumlah keutamaan dengan bersedekah di saat Subuh. Tapi, benarkah amalan ini ditinjau dari sudut syariah?
Dalam artikel pada laman Konsultasi Syariah, dalil mengenai sedekah kebanyakan bersifat umum dan berisi motivasi. Tidak ditemukan dalil yang secara spesifik mengatur waktu sedekah.
Terdapat dalil yang berkaitan dengan sedekah subuh. Dalil tersebut adalah berikut.
" Segeralah untuk bersedekah sepagi mungkin, karena bencana tidak bisa melangkahi sedekah."
Dalil ini diklaim sebagai hadis. Tetapi, para ulama malah menyatakan hadis di atas sangat dhaif atau lemah.
Dalam kitab Al Maudlu'at disebutkan hadis ini diriwayatkan Imam Thabrani dalam kitabnya Mu'jam Al Ausath. Hadis ini dinyatakan dhaif karena salah satu perawinya, Sulaiman bin Amr An Nakha'i, terkenal sebagai pemalsu hadis.
Hadis yang maknanya mendekati anjuran sedekah subuh memang ada. Hadis tersebut diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah RA.
" Setiap datang waktu pagi yang dialami para hamba, ada dua malaikat yang turun, yang satu berdoa, " Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq." Sementara yang satunya berdoa, " Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang kikir."
Namun demikian, hadis di atas sama sekali tidak menyebutkan secara tegas mengenai waktu sedekah. Hadis ini hanya menyebutkan ada dua malaikat yang berdoa di waktu pagi untuk orang yang bersedekah di hari tersebut, bukan untuk orang bersedekah saat subuh.
Dari penjelasan tersebut, disimpulkan waktu sedekah tidaklah terbatas. Kita bisa melakukan sedekah kapanpun serta di manapun berada.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan