PeduliLindungi (Shutterstock.com)
Dream - Kementerian Kesehatan telah melengkapi aplikasi PeduliLindungi dengan sertifikat vaksin internasional. Hal ini untuk mengantisipasi tidak dikenalnya sertifikat vaksin Indonesia di luar negeri.
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, mengatakan format sertifikat vaksin internasional telah disesuaikan dengan standar WHO. Sertifikat akan mencantumkan kode QR yang bisa dibaca di luar negeri.
" Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap," ujar Setiaji, dikutip dari laman Kemkes.
Keberadaan sertifikat vaksin internasional memudahkan WNI keluar negeri untuk berbagai kepentingan. Terutama untuk kebutuhan perjalan ibadah haji dan umroh.
" Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara," kata Setiaji.
Demikian halnya dengan jenis vaksin yang diterima. Jenis vaksin mengacu kepada kebijakan yang diberlakukan di masing-masing negara tujuan.
Untuk membuat sertifikat vaksin internasional, begini caranya:
1. Update aplikasi PeduliLindungi dengan versi terbaru,
2. Login ke aplikasi PeduliLindungi dengan akun yang terdaftar,
3. Masuk ke menu 'Sertifikat Vaksin',
4. Pada bagian 'Sertifikat Perjalanan Luar Negeri, klik ikon '+',
5. Centang nama pengguna yang akan dibuatkan sertifikat vaksin internasional, lalu klik 'Selanjutnya',
6. Pilih negara tujuan, klik 'selanjutnya' dan 'konfirmasi',
7. Sertifikat dibuat dan sudah aktif, lalu klik 'Lihat Detail'.
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya