Adik Bayi Bisa Diajak Pergi ke Luar Kota saat Nataru, Ini Syaratnya

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 12 Desember 2021 06:00
Adik Bayi Bisa Diajak Pergi ke Luar Kota saat Nataru, Ini Syaratnya
Orang bepergian wajib memiliki kartu vaksin, tapi tidak untuk bayi dan anak-anak.

Dream - Pemerintah telah mengubah ketentuan perjalanan luar kota saat Natal dan Tahun Baru. Keputusan ini seiring dengan pembatalan rencana PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyatakan masyarakat diperbolehkan bepergian ke luar daerah selama masa libur Nataru. Syaratnya, masyarakat wajib memiliki kartu vaksin.

Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk anak usia 12 tahun ke bawah, termasuk bayi dan balita. Anak-anak boleh pergi selama dalam pendampingan orangtua.

" Anak-anak ini harus didampingi orangtuanya," kata Adita.

 

1 dari 3 halaman

Wajib Tes PCR Atau Antigen

Meski demikian, ada syarat yang diberlakukan untuk bayi dan anak-anak jika bepergian. Syarat tersebut yaitu wajib tes PCR atau Antigen dengan hasil negatif.

" Ini untuk melindungi mereka juga," kata Adita.

Sementara, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan potensi penularan Covid-19 terjadi pada segala usia. Sehingga, setiap orang yang melakukan perjalanan diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.

" Apalagi pada anak usia 12 tahun kalau tertular cenderung tidak ada gejalanya," ucap Nadia, dikutip dari Merdeka.com.

2 dari 3 halaman

Begini Aturan Terbaru Perjalanan ke Luar Daerah Saat Nataru

Dream - Pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di seluruh daerah di Indonesia saat Natal dan Tahun Baru. Salah satu pertimbangannya, capaian vaksinasi yang sudah tinggi mencapai 76 persen.

Pemerintah mengganti rencana tersebut dengan menerapkan pengetatan. Sejumlah ketentuan diubah, termasuk aturan perjalanan ke luar daerah.

Ketentuan baru itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. Terkait perjalanan ke luar daerah, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian masyarakat.

Ketentuan pertama yaitu pengoptimalan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, vaksinasi menjadi syarat wajib bagi pengguna sarana transportasi umum.

" Wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x24 jam," demikian bunyi instruksi tersebut.

3 dari 3 halaman

Sementara, orang yang tidak divaksin dilarang bepergian jarak jauh. Kondisi ini berlaku bagi orang yang belum mendapatkan vaksinasi maupun mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan medis.

" Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," lanjut pengumuman tersebut.

Jika pelaku perjalanan jarak jauh kedapatan positif Covid-19, harus menjalani isolasi mandiri. Bisa juga menjalani isolasi di fasilitas yang disediakan Pemerintah.

" Dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat," lanjut instruksi itu.

Beri Komentar