Ilustrasi
Dream - Pemerintah telah mengubah ketentuan perjalanan luar kota saat Natal dan Tahun Baru. Keputusan ini seiring dengan pembatalan rencana PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyatakan masyarakat diperbolehkan bepergian ke luar daerah selama masa libur Nataru. Syaratnya, masyarakat wajib memiliki kartu vaksin.
Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk anak usia 12 tahun ke bawah, termasuk bayi dan balita. Anak-anak boleh pergi selama dalam pendampingan orangtua.
" Anak-anak ini harus didampingi orangtuanya," kata Adita.
Meski demikian, ada syarat yang diberlakukan untuk bayi dan anak-anak jika bepergian. Syarat tersebut yaitu wajib tes PCR atau Antigen dengan hasil negatif.
" Ini untuk melindungi mereka juga," kata Adita.
Sementara, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan potensi penularan Covid-19 terjadi pada segala usia. Sehingga, setiap orang yang melakukan perjalanan diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
" Apalagi pada anak usia 12 tahun kalau tertular cenderung tidak ada gejalanya," ucap Nadia, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di seluruh daerah di Indonesia saat Natal dan Tahun Baru. Salah satu pertimbangannya, capaian vaksinasi yang sudah tinggi mencapai 76 persen.
Pemerintah mengganti rencana tersebut dengan menerapkan pengetatan. Sejumlah ketentuan diubah, termasuk aturan perjalanan ke luar daerah.
Ketentuan baru itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. Terkait perjalanan ke luar daerah, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian masyarakat.
Ketentuan pertama yaitu pengoptimalan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, vaksinasi menjadi syarat wajib bagi pengguna sarana transportasi umum.
" Wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x24 jam," demikian bunyi instruksi tersebut.
Sementara, orang yang tidak divaksin dilarang bepergian jarak jauh. Kondisi ini berlaku bagi orang yang belum mendapatkan vaksinasi maupun mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan medis.
" Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," lanjut pengumuman tersebut.
Jika pelaku perjalanan jarak jauh kedapatan positif Covid-19, harus menjalani isolasi mandiri. Bisa juga menjalani isolasi di fasilitas yang disediakan Pemerintah.
" Dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat," lanjut instruksi itu.
Advertisement
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati
Bahaya Duduk Terlalu Lama di Toilet, Wasir Hingga Gejala Kanker
Prabowo Subianto Resmi Lantik 4 Menteri Baru Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya