Menko Kemaritiman Dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Dream - Pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali menjadi Level 3. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil asesmen penanganan Covid-19.
" Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers disiarkan Sekretariat Presiden.
Luhut menyatakan penaikan status ini bukan karena tingginya kasus terkonfirmasi Covid-19. Melainkan lebih karena rendahnya tingkat tracing.
" Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," kata Luhut.
Khusus Bali, Luhut mengatakan status PPKM dinaikkan akibat kondisi perawatan di rumah sakit. Menurut dia, tingkat hunian rumah sakit akibat Covid-19 di Bali mengalami peningkatan cukup tinggi.
Lebih lanjut, Luhut menyatakan keterangan lengkap mengenai status PPKM akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
" Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu, dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," ucap Luhut.
Meski demikian, terdapat kemungkinan untuk melonggarkan PPKM untuk mencegah dampak yang timbul pada sektor ekonomi. Kemungkinan itu akan dilakukan setelah pemantauan selama sepekan ke depan.
" Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgarkan karena kami, terus terang, tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," kata Luhut.
Dream - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, membolehkan madrasah di daerah yang ditetapkan PPKM Level 2 untuk menggelar Pendidikan Tatap Muka (PTM) 50 persen. Kebijakan ini untuk mengantisipasi dampak lonjakan Covid-19.
" Saya sudah menerbitkan edaran baru, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM Level 2," ujar Gus Yaqut.
Aturan ini dituangkan Gus Yaqut dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19. Dia menyatakan SE ini sebagai panduan diskresi dalam pelaksanaan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, yang diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid-19.
" Untuk pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri," kata Gus Yaqut.
SE ini juga mengatur penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan. Disebutkan penghentian sementara PTM tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
" Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," terang Gus Yaqut.
Selanjutnya, dia meminta Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.
Pengawasan harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, kata dia, juga diminta mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik,” jelas Menag.
" Mereka juga harus memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri," ucap Gus Yaqut.
Advertisement
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal