Dream - Ahok divonis dua tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim saat membaca vonis dalam persidangan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya jaksa hanya menuntut Ahok dengan hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Dalam putusan itu, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan Ahok. Antara lain Ahok dinilai tidak merasa bersalah. Tindakan Ahok di Kepulauan Seribu menimbulkan keresahan. Selain itu juga dinilai bisa memecah-belah kerukunan antarumat beragama.
Sementara, hal-hal yang meringankan Ahok belum pernah dihukum. Ahok dinilai sopan dan kooperatif selama persidangan.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati