Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Majelis hakim juga memutuskan melanjutkan proses persidangan kasus ini.
Terkait putusan sela itu, Ahok menyatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukum. " Yang Mulia Majelis Hakim, kami akan pertimbangkan," kata Ahok dalam persidangan, Selasa 27 Desember 2016.
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menyatakan Ahok bisa mengajukan upaya hukum lain jika tidak dapat menerima putusan itu.
" Bisa mengajukan upaya hukum bila tak sependapat dengan majelis, akan kami catat dan kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi," ujar Dwiarso.
Sementara, Jaksa Ali Mukartono mengapresiasi putusan tersebut dan berterima kasih kepada majelis hakim. " Kami apresiasi dan terima kasih," ucap Ali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan lima hingga enam saksi dalam persidangan usai tahun baru nanti.
" Sekitar lima sampai enam (saksi) dulu," kata Jaksa Ali Mukartono.
Selanjutnya, Ali tak mempermasalahkan apabila Ahok akan melakukan upaya hukum lain.
" Silakan saja nanti kan hakim bilang akan disatukan dengan pokok perkara pada putusan banding nanti," ujar dia.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi