Ilustrasi Kotak Amal. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Seorang pria di Malaka, Malaysia, Othman Ahmad, dijatuhi hukuman penjara dua minggu. Dia terbukti bersalah mencuri uang kotak amal sebanyak 20 ringgit, sekitar Rp 63.000.
Kepala polisi Malaysia pria tersebut mengaku telah mencuri uang di Masjid al-Khairiah, Ayer Molek, Malaka, pada 20 Juli 2017. Alasannya, dia sudah tidak makan beberapa hari.
Pengacara dari yayasan bantuan hukum, Noorhabibah Mohamed Noor, seperti dikutip dari laman Mynewshub, Jumat, 4 Juli 2017, memohon supaya hukuman yang diterima terdakwa bisa berkurang. Awalnya, Othman menghadapi tuntutan hukuman penjara 10 tahun atau denda.
Noorhabibah lantas meminta keringanan hukuman bagi Othman. Penyebabnya, pria berusia 47 tahun ini tak punya uang untuk membeli makanan, sehingga terpaksa mencuri.
“ Terdakwa bekerja serabutan sebelum ini. Tapi, upahnya tidak dibayar. Dia sering ditipu,” kata Noorhabibah.
Advertisement
Cerita Darsono Setia Rawat Istrinya yang Tak Bisa Kena Cahaya Selama 32 Tahun
Shandy Aulia Sampai Sewa Makeup Artist untuk Foto Paspor dan Visa, Hasilnya Wow Banget!
Patrick Kluivert Tutup Kolom Komentar Akun Instagramnya Setelah `Dicerai` PSSI
Bahas Arah Kebijakan Ekonomi, Prabowo Adaptasi Ajaran Ayahnya
10 Atlet dengan Bayaran Tertinggi di Dunia 2025, CR7 atau Messi Paling Tajir?
Bahas Arah Kebijakan Ekonomi, Prabowo Adaptasi Ajaran Ayahnya
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Patrick Kluivert Tutup Kolom Komentar Akun Instagramnya Setelah `Dicerai` PSSI
Menkeu Bagikan Nomor WhatsApp `Lapor Pak Purbaya`, Warga Bisa Curhat Soal Pajak
6 Zodiak yang Lebih Rentan Gaslighting dan Digaslight: Hati-Hati Kalau Kamu Salah Satunya
8 Destinasi Wisata Alam Terbaik di Asia Versi Agoda, Ada Megamendung
Studi: Industri Kripto Berpotensi Ciptakan 1,22 Juta Lapangan Kerja di Indonesia
7 Rekomendasi Warna Rambut yang Cocok untuk Kulit Kuning Langsat, Biar Tampil Glowing Alami!