Miris, Pengakuan Pria Curi Rp62 Ribu Uang Kotak Amal Masjid

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 4 Agustus 2017 12:02
Miris, Pengakuan Pria Curi Rp62 Ribu Uang Kotak Amal Masjid
Akibat perbuatannya, dia dijatuhi hukuman penjara.

Dream – Seorang pria di Malaka, Malaysia, Othman Ahmad, dijatuhi hukuman penjara dua minggu. Dia terbukti bersalah mencuri uang kotak amal sebanyak 20 ringgit, sekitar Rp 63.000.

Kepala polisi Malaysia pria tersebut mengaku telah mencuri uang di Masjid al-Khairiah, Ayer Molek, Malaka, pada 20 Juli 2017. Alasannya, dia sudah tidak makan beberapa hari.

Pengacara dari yayasan bantuan hukum, Noorhabibah Mohamed Noor, seperti dikutip dari laman Mynewshub, Jumat, 4 Juli 2017, memohon supaya hukuman yang diterima terdakwa bisa berkurang. Awalnya, Othman menghadapi tuntutan hukuman penjara 10 tahun atau denda.

Noorhabibah lantas meminta keringanan hukuman bagi Othman. Penyebabnya, pria berusia 47 tahun ini tak punya uang untuk membeli makanan, sehingga terpaksa mencuri.

“ Terdakwa bekerja serabutan sebelum ini. Tapi, upahnya tidak dibayar. Dia sering ditipu,” kata Noorhabibah.

Beri Komentar