Duo Bali Nine Bakal Eksekusi Hukuman Mati
Dream - Indonesia mengancam akan mengirim 'tsunami manusia' pencari suaka ke Australia jika pemerintah Negeri Kanguru itu terus mendesak membebaskan duo Bali Nine dari eksekusi hukuman mati.
Menurut laporan Fairfax Media dikutip Daily Mail, Rabu 11 Maret 2015, peringatan tersebut disampaikan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) untuk mengingatkan Australia bahwa Indonesia selalu berusaha menjauhkan para pencari suaka mendekati pantai Australia.
Menteri Tedjo mengatakan pemerintahnya telah berperan besar dalam menghentikan arus pencari suaka ke Australia.
" Jika Canberaa terus-terusan membuat aksi yang tidak menyenangkan Indonesia, Jakarta pasti akan membiarkan imigran gelap pergi ke Australia," kata Menteri Tedjo dalam pidatonya di sebuah universitas di Yogyakarta yang disiarkan salah satu TV swasta Indonesia.
Ditambahkan dia, saat ini terdapat lebih dari 10 ribu imigran gelap ditahan di Indonesia. Jika semuanya dilepas, Australia disebut bakal menghadapi fenomena dahsyat bak `tsunami manusia'.
Pernyataan Menteri Tedjo langsung mendapatkan sorotan dari beberapa media internasional, terutama situs berita Australia dan Inggris.
Mantan kepala Angkatan Laut Indonesia ini menambahkan 'tidak ada masalah' jika hubungan dagang dengan Australia runtuh setelah eksekusi dua gembong narkoba Australia yang menjadi terpidana mati, Andrew Chan and Myuran Sukuraman.
Menurut Menteri Tedjo, Australia akan menjadi negara yang dirugikan dari perjanjian perdagangan, bukan Indonesia.
" Australia justru akan menerima tekanan dalam negeri jika menghentikan ekspor ternak ke Indonesia karena Indonesia merupakan pasar utama Australia," kata Tedjo.
Menteri Tedjo juga menyinggung permintaan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop sebelumnya yang mengusulkan pertukaran Chan dan Sukuraman dengan tiga penyelundup narkoba Indonesia yang ditahan Australia.
Dia menilai permintaan Bishop tersebut tidak etis. Tedjo mengatakan Australia harus menghormati hukum Indonesia.
Chan dan Sukuraman dijatuhi hukuman mati setelah mencoba menyelundupkan 8,3 kilogram narkoba dari Indonesia ke Australia.
Mereka telah menghabiskan masa tahanan 10 tahun dalam penjara Kerobokan di Bali. Saat ini mereka menunggu eksekusi mati di penjara Nusakambangan.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media