Anggota Dewan AS Bela Hijab Muslim

Reporter : Irma Suryani
Minggu, 20 November 2016 18:02
Anggota Dewan AS Bela Hijab Muslim
Ia membatalkan RUU yang mengkriminalisasi perempuan muslim

Dream – Seorang anggota parlemen di negara bagian Georgia, Amerika Serikat membuat masyarakat setempat terkejut. Dia menyatakan penolakan dan meminta membatalkan RUU yang akan mengkriminalisasikan perempuan Muslim.

Menurut RUU itu, setiap perempuan Muslim yang mengenakan hijab di depan umum dianggap melanggar aturan. Namun setelah menerima kecaman luas, RUU bernama House Bill 3 itu dibatalkan.

House Bill 3 (HB 3) awalnya ditujukan untuk mempersempit gerakan anggota KuKlux Klan yang juga mengenakan kerudung. KuKlux Klan dianggap meresahkan karena melakukan kejahatan berdasar pada kebencian anonim.

Jason Spencer (R-Woodbine), anggota parlemen di Georgia yang menulis RUU tentang kerudung, bermaksud melakukan amandemen pada HB 3 yang menyertakan semua perempuan yang mengenakan penutup kepala - seperti niqab atau hijab yang sering dipakai perempuan Muslim.

Namun karena mendapat protes dan kecaman luas, Spencer membatalkan keinginannya itu.

1 dari 1 halaman

Rancangan undang-undang tidak jadi disahkan

Rancangan undang-undang tidak jadi disahkan © Dream

" Setelah pertimbangan lebih lanjut, saya telah memutuskan untuk tidak mengajukan perubahan dalam HB 3 di sesi legislatif pada 2017 mendatang karena reaksi yang ditimbulkannya," kata Spencer dalam sebuah pernyataan.

" Meski RUU ini tidak mengandung bahasa yang secara khusus menargetkan kelompok tertentu, saya sadar persepsi yang telah dibuatnya."

Spencer memperkenalkan undang-undang itu menyusul lonjakan kejahatan kebencian di seluruh negeri - terutama terhadap perempuan Muslim - sejak kemenangan Donald Trump, yang telah berjanji untuk melarang imigrasi Muslim.

Rencana Spencer dan janji Trump tersebut memicu kekhawatiran dari komunitas Muslim di Georgia. Anggota Dewan Hubungan Amerika-Islam Georgia mengatakan dukungan dari mitra antaragama telah membantu menghentikan undang-undang itu.

" Pertama-tama, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Tuan Spencer untuk melakukan hal yang benar dengan menarik undang-undang," kata Edward Ahmed Mitchell, direktur eksekutif CAIR Georgia, kepada The HuffingtonPost.

" Kami berterima kasih kepada mitra koalisi kami, Muslim dan non-Muslim, yang berdiri untuk kebebasan beragama. Sangat melegakan melihat masyarakat Georgia bersatu begitu cepat untuk mengatakan bahwa itu (perubahan HB 3) tidak dapat diterima," tambahnya.

Perwakilan dari organisasi-organisasi lintas agama berusaha untuk menghubungi Spencer sebelum ia membatalkan undang-undang, tapi belum mendapat tanggapan.

" Kami masih berharap untuk bertemu dengan dia, berterima kasih padanya, dan membangun jembatan persahabatan," kata Mitchell.(Sah)

 

Beri Komentar