Dream - Pengunggah video dugaan penistaan agama calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Buni Yani, memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Buni dipanggil selaku pihak yang melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik.
" Hari ini Pak Buni Yani datang sebagai pelapor. Pak Buni melaporkan dua orang, saudara Muanas Alaidi dan Guntur Romli yang diduga mencemarkan nama baik melalui transmisi elektronik disebar di FB, berkoar-koar di stasiun tv dengan niat jahat," kata kuasa hukum Buni, Aldwin Rahardian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 18 November 2016.
Setelah ditetapkannya Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, Aldwin optimistis kepolisian bekerja secara profesional. Sehingga hukum yang ada di Indonesia bisa ditegakkan.
" Alhamdulillah semakin hari akan semakin nampak kebenaran dan saya meyakini itu. Insya Allah hukum dan keadilan di negara kita ini bisa ditegakkan, saya sangat optimistis," ucap dia.
Aldwin menegaskan kliennya tidak pernah mengubah isi video Ahok yang telah menistakan Alquran Surat Al Maidah ayat 51.
" Sekali lagi, tidak mentranskip, tidak memotong video, tidak mengubah, yang Pak Buni lakukan menambahkan caption, intisari dan pendapat pribadi. Jadi jelas nih, clear," ucap dia.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi