Dream - Pengunggah video dugaan penistaan agama calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Buni Yani, memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Buni dipanggil selaku pihak yang melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik.
" Hari ini Pak Buni Yani datang sebagai pelapor. Pak Buni melaporkan dua orang, saudara Muanas Alaidi dan Guntur Romli yang diduga mencemarkan nama baik melalui transmisi elektronik disebar di FB, berkoar-koar di stasiun tv dengan niat jahat," kata kuasa hukum Buni, Aldwin Rahardian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 18 November 2016.
Setelah ditetapkannya Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, Aldwin optimistis kepolisian bekerja secara profesional. Sehingga hukum yang ada di Indonesia bisa ditegakkan.
" Alhamdulillah semakin hari akan semakin nampak kebenaran dan saya meyakini itu. Insya Allah hukum dan keadilan di negara kita ini bisa ditegakkan, saya sangat optimistis," ucap dia.
Aldwin menegaskan kliennya tidak pernah mengubah isi video Ahok yang telah menistakan Alquran Surat Al Maidah ayat 51.
" Sekali lagi, tidak mentranskip, tidak memotong video, tidak mengubah, yang Pak Buni lakukan menambahkan caption, intisari dan pendapat pribadi. Jadi jelas nih, clear," ucap dia.
Advertisement
Jakarta Expat Tennis Ladder, Komunitas yang Jadi Rumah Kedua Para Ekspatriat

Latih Si Kecil Biar Tak Boros, Ayah Bunda Bisa Terapkan Hal Ini

Siap-Siap, Tarif TransJakarta Bakal Naik!

Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University

Traveling Rame-Rame Bareng Komunitas Backpacker Jakarta
