Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Pengunggah video dugaan penistaan agama calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Buni Yani, memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Buni dipanggil selaku pihak yang melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik.
" Hari ini Pak Buni Yani datang sebagai pelapor. Pak Buni melaporkan dua orang, saudara Muanas Alaidi dan Guntur Romli yang diduga mencemarkan nama baik melalui transmisi elektronik disebar di FB, berkoar-koar di stasiun tv dengan niat jahat," kata kuasa hukum Buni, Aldwin Rahardian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 18 November 2016.
Setelah ditetapkannya Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, Aldwin optimistis kepolisian bekerja secara profesional. Sehingga hukum yang ada di Indonesia bisa ditegakkan.
" Alhamdulillah semakin hari akan semakin nampak kebenaran dan saya meyakini itu. Insya Allah hukum dan keadilan di negara kita ini bisa ditegakkan, saya sangat optimistis," ucap dia.
Aldwin menegaskan kliennya tidak pernah mengubah isi video Ahok yang telah menistakan Alquran Surat Al Maidah ayat 51.
" Sekali lagi, tidak mentranskip, tidak memotong video, tidak mengubah, yang Pak Buni lakukan menambahkan caption, intisari dan pendapat pribadi. Jadi jelas nih, clear," ucap dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya