Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap empat anggota kelompok Muslim Cyber Amry (MCA) yang membuat kabar bohong atau hoaks.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, keempat orang itu berinisal ML, RSD, RS dan YUS dan ditangkap di tempat yang berbeda yakni, Jakarta, Bali, Pangkalpinang dan Sumedang.
" Isu yang dibuat adalah kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penculikan ulama, ujaran kebencian kepada pejabat pemerintah hingga tokoh-tokoh masyarakat," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2018.
Selain itu, kata Fadil, kelompok Muslim Cyber Army juga tak segan untuk mengirim virus komputer kepada siapa yang dianggap sebagai musuh atau lawannya.
Selain itu, kelompok ini juga memiliki grup WhatsApp dengan nama " The Family MCA" . Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut.
Akibat perbuatannya,, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.
Advertisement
Begini Cara Cuci 3.742 Tempat Makan untuk MBG Untuk Pastikan Tak Ada Bakteri Beracun
Rahasia Diet ala Lisa Blackpink, Tubuh Ramping Tetap Energik
7 Artis Indonesia yang Dilamar di Luar Negeri, Terbaru Syifa Hadju di Swiss
4 Koleksi Jam Tangan Erick Thohir, Ada yang Harganya di Bawah Rp10 Juta
Cerita di Balik Lagu “Dengar”, Ekspresi Tulus Tiara Andini Menyambut Album “Edelweiss”
Pria Berpenghasilan Rp6,9 Miliar per Bulan Bangkrut, Kini Jualan Sosis