Basuki Tjahaja Purnama Saat Menjalani Sidang Kasus Penodaan Agama
Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak ada unsur kekhilafan hakim terkait penjatuhan vonis kasus penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
" Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sudah benar," kata JPU, Sapto Subroto, menanggapi permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 26 Februari 2018.
PK diajukan Ahok dan tim kuasa hukumnya atas dasar adanya unsur kekhilafan hakim saat menjatuhkan vonis kepadanya. Ahok membandingkan vonis yang dia terima dengan putusan pada terdakwa kasus ujaran kebencian, Buni Yani.
Sementara itu, jaksa lainnya, Ardito Muwardi menuturkan putusan kasus Buni Yani itu tidak bisa menjadi dasar dalam materi berkas PK. Ardito mengatakan kasus Buni Yani berbeda dengan Ahok.
" Apa yang jadi dasar dalam pembuktian itu tidak ada sangkut pautnya. Buni Yani dipersalahkan karena UU elektronik, itu adalah menyangkut unsur delik," ucap Ardito.
" Ahok dipersalahkan karena penodaan agama. Pembuktian di Buni Yani sama sekali tidak menggangu pembuktian di tempat Ahok, begitu pun sebaliknya," ujar Ardito menambahkan.
(Sah)
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau


5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari


Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio