Basuki Tjahaja Purnama Saat Menjalani Sidang Kasus Penodaan Agama
Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak ada unsur kekhilafan hakim terkait penjatuhan vonis kasus penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
" Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sudah benar," kata JPU, Sapto Subroto, menanggapi permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 26 Februari 2018.
PK diajukan Ahok dan tim kuasa hukumnya atas dasar adanya unsur kekhilafan hakim saat menjatuhkan vonis kepadanya. Ahok membandingkan vonis yang dia terima dengan putusan pada terdakwa kasus ujaran kebencian, Buni Yani.
Sementara itu, jaksa lainnya, Ardito Muwardi menuturkan putusan kasus Buni Yani itu tidak bisa menjadi dasar dalam materi berkas PK. Ardito mengatakan kasus Buni Yani berbeda dengan Ahok.
" Apa yang jadi dasar dalam pembuktian itu tidak ada sangkut pautnya. Buni Yani dipersalahkan karena UU elektronik, itu adalah menyangkut unsur delik," ucap Ardito.
" Ahok dipersalahkan karena penodaan agama. Pembuktian di Buni Yani sama sekali tidak menggangu pembuktian di tempat Ahok, begitu pun sebaliknya," ujar Ardito menambahkan.
(Sah)
Advertisement
Tumpukan Sampah Acara Ideafest 2026 Ternyata Diolah dengan Ekonomis

Ideafest 2026, Serunya Eksplorasi Ide di Rumah Indofood

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


SARGA.CO Perluas Gaung Pacuan Kuda Indonesia Lewat Indonesia’s Horse Racing

Saat Borobudur Dibangun, Apa Saja yang Terjadi di Seluruh Dunia?