Anies Baswedan: Sudah Perlu Menutup Jakarta

Reporter : Syahid Latif
Minggu, 15 Maret 2020 17:58
Anies Baswedan: Sudah Perlu Menutup Jakarta
Anies juga meminta warga Ibu Kota agar tidak melakukan perjalanan luar kota atau menunda rencana pulang kampung untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Dream - Anies Baswedan mengatakan bahwa Jakarta sudah perlu menutup akses keluar dan masuk masyarakat. Kebijakan itu perlu diambil untuk mengendalikan penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19.

" Jakarta sudah perlu menutup kegiatan-kegiatan baik di dalam maupun di luar, kedatangan orang dari dalam dan luar Jakarta," ujar Anies di Jakarta, Minggu 15 Maret 2020.

Gubernur DKI Jakarta itu menilai Ibu Kota sudah seharusnya bertindak cepat, namun keputusan tersebut harus dikonsultasikan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penanganan Covid-19.

Anies juga meminta warga Ibu Kota agar tidak melakukan perjalanan luar kota atau menunda rencana pulang kampung untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.

" Jangan sampai ada di antara kita yang pulang kampung tanpa disadari membawa virus ke kampung halaman atau ke wilayah lain. Karena Jakarta saat ini merupakan salah satu tempat virus itu menular dari pribadi ke pribadi lain," tambah dia.

1 dari 2 halaman

Anies juga menyarankan masyarakat Jakarta melakukan 'social distancing measure' atau berkegiatan dari jarak jauh. Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak keluar rumah jika kegiatannya tidak penting.

" Jangan keluar rumah kecuali amat penting. Sebisa mungkin kerjakan pertemuan dengan jarak jauh. Jalankan ini dengan serius untuk seluruh anggota keluarga. Selamatkan diri sendiri, selamatkan keluarga. Itu artinya menyelamatkan orang banyak," kata Anies.

Dia meminta masyarakat mengurangi kegiatan berkumpul agar lebih memperkecil kemungkinan penyebaran Covid-19. Termasuk penyelenggaraan kegiatan agama untuk beribadah, Anies meminta masyarakat melakukan ibadah dari rumah.

Tidak hanya untuk warga Jakarta, Anies juga mengeluarkan langkah antisipasi untuk jajarannya lewat Instruksi Gubernur 22/2020 yang intinya meminta para pegawainya menunda perjalanan luar negeri.

2 dari 2 halaman

Selain itu, bagi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan perjalanan luar negeri serta menunjukkan gejala awal COVID 19 diwajibkan melakukan isolasi diri dan dipastikan tidak mengalami pemotongan penghasilan.

Hingga Minggu, Kementerian Kesehatan Indonesia telah menangani 96 kasus COVID- 19 yang tersebar tidak hanya di Jakarta, namun juga Bandung, Pontianak, Tangerang, Solo, Bali, serta Yogyakarta.

Dengan rincian lima orang meninggal dunia, delapan orang dinyatakan sembuh dan sisanya masih dalam ruang isolasi untuk diobservasi lebih lanjut oleh petugas medis.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar