Dream - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, berpesan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), Senin 22 April 2024. Anies juga hadir langsung dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.
Anies mengaku percaya keputusan majelis hakim dapat memberikan masa depan bangsa yang terbaik. Ia berharap majelis diberikan keberanian dan kekuatan dalam membuat putusan.
Menurutnya, selama proses Pilpres berlangsung telah terjadi kecurangan dalam skala besar. Ia pun meyakini dugaan kecurangan itu dapat menjadi bahan pertimbangan hakim MK sebagaimana yang telah dipaparkan oleh tim hukum AMIN di persidangan sebelumnya.
" Kami sampaikan sebagaimana kami ungkapan di depan majelis hakim bahwa kita berada di sebuah persimpangan jalan, apa yang kita saksikan bersama-sama masa pilpres dimana disitu banyak terjadi praktik-praktik penyimpangan yang masif," ucap Anies.
" Bila itu dibiarkan maka kan jadi kebiasaan dan nanti pemilu pilpres bukan mencerminkan aspirasi rakyat tapi mencerminkan aspirasi pemegang kewenangan," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sementera itu, cawapres Muhaimin Iskandar juga mendoakan keputusan majelis hakim yang membawa nasib masa depan Indonesia selama 5 tahun kedepannya.
" Mohon doa, mohon dukungan mohon terus kita semua diberi kekuatan untuk mengawal kemajuan dan kemakmuran bangsa kita," harap Cak imin.
MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April. Pembacaan bakal dilaksanakan pukul 09.00 WIB.
" Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK memastikan sudah mengirimkan surat berisi jadwal yang sudah ditentukan ke masing-masing kubu serta pihak KPU selaku termohon, Prabowo-Gibran dan kuasa hukumnya, beserta Bawaslu selaku pihak terkait.