Selain sunah, hal itu juga untuk menjaga kebersihan dan terhindar dari bau tidak sedap.
Selain sunah, hal itu juga untuk menjaga kebersihan dan terhindar dari bau tidak sedap.
Dream - Islam sangat mencintai kebersihan. Oleh karena itu, umat Islam diperintahkan selalu menjaga kebersihan diri. Salah satunya membersihkan bulu yang ada di tubuh, seperti di kemaluan dan ketiak.
Anjuran tersebut bukan karena agama saja, tetapi dari sisi kesehatan juga sangatlah penting diperhatikan. Karena melalui bulu-bulu itulah yang menjadi tempat kotoran hingga bau yang tidak sedap.
Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait menggunting atau mencukur bulu rambut di tubuh? Dan kapan waktu yang tepat?
Berikut sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Islam menganjurkan umatnya untuk membersihkan bulu yang ada di tubuh, seperti bulu kemaluan dan ketiak.
Rasulullah saw bersabda:
" Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu pubis dan istinjak (cebok) dengan air." (HR. Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Dengan membersihkan bulu-bulu di beberapa bagian tubuh tersebut, maka bisa mengurangi bau yang tidak sedap. Karena di area itulah yang menjadi tempat bersarangnya bakteri dan kotoran.
Dalam hal mencabut atau mencukur bulu ketiak, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dengan dasarnya masing-masing.
Namun, para ulama berpendapat bahwa mencabut bulu ketiak lebih diutamakan daripada mencukurnya.
Dikatakan oleh Ibnu Hajr dalam Fathul Bari bi Syarhi Bukhari, mencukur buku ketiak akan menguatkan bulu dan melebatkannya, sehingga menambah bau tak sedap dari ketiak tersebut. Begitu pula dengan Imam Syafi'i dan Imam Al Ghazali yang lebih mengutamakan mencabut daripada mencukur.
Kemudian, Imam Syafi'i yang suatu hari dijumpai sedang mencukur bulu ketiak dan bukan mencabut. Beliau berkata:
" Aku tahu bahwa sunahnya adalah mencabut. Tetapi aku tidak kuat menahan sakitnya."
Imam An-Nawawi melanjutkan, menggunakan obat penghilang bulu untuk membersihkan buku ketiaknya masih diperbolehkan.
Lalu, dijelaskan oleh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Tuhfatul Habib 'ala Syarhil Khathib sebagai berikut:
" Yang paling afdhal bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya.
Para ulama berkata tentang hikmahnya, 'Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Berbeda dengan ulama dari kalangan madzhab Maliki, mereka menyatakan, 'Karena mencabut bulu kemaluan perempuan itu biasa melembutkan kemaluannya'."
Jadi, perlu diperhatikan bahwa bagi perempuan sendiri tidak diharuskan untuk mencabutnya.
Jika memang tidak bisa menahan rasa sakit yang ditimbulkan karena mencabut bulu kemaluan, maka diperbolehkan mencukurnya. Hal ini tidak akan mengurangi kesunahan.
Terkait dengan waktu mencukur bulu-bulu di tubuh ini tidak bisa dilakukan secara sering. Namun, ada waktu yang paling tepat, bahkan Rasulullah saw sudah memberikan batasan waktunya.
Sunahnya adalah setiap 40 hari sekali. Seperti dalam hadis berikut:
" Rasulullah saw memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari 40 hari." (HR. Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa'i)
Advertisement