Antisipasi Biro Umroh Nakal, Kemenag dan Polri Bentuk Satgas

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 4 April 2018 16:00
Antisipasi Biro Umroh Nakal, Kemenag dan Polri Bentuk Satgas
Biro umroh yang tetapkan harga di bawah harga referensi akan ditindak.

Dream - Polri dan Kementerian Agama (Kemenag) berencana membuat satuan tugas (satgas) penindakan biro umroh nakal. Satgas tersebut direncanakan terbentuk minggu ini.

" Bukan hanya untuk kasus yang sekarang, tapi untuk mengantisipasi kasus-kasus berikutnya," kata Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal M. Syafruddin, di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu 4 April 2018.

Dengan munculnya satgas tersebut, Syafrudin berharap masalah biro travel umroh nakal dapat diselesaikan melalui penindakan.

Sementara itu untuk penanggulangan, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, berencana merevisi sejumlah sejumlah regulasi agar memiliki landasan hukum yang jelas.

" Regulasi yang dimaksud adalah akan ada kepastian ketetapan harga referensi. Kami tidak akan menolerir kembali harga promo yang tidak masuk akal. Oleh karena itu, harga referensi kami tetapkan sebesar 20 juta rupiah," ucap Lukman.

Lukman mengatakan, harga referensi ini dijadikan acuan seluruh PPIU. PPIU yang menetapkan di bawah harga tersebut tanpa alasan yang jelas terancam izinnya dicabut.

" Yang tercatat di catatan kami ada sekitar 906 PPIU. Hal inilah yang mengharuskan adanya ketegasan pengawasan oleh Kemenag dan Polri," ujar Lukman.

Selain itu, kata dia, Kemenag akan membangun sistem berbasis elektronik untuk memantau perjalanan haji dan umroh bernama Sistem Informasi Pemantauan Terpadu Umrah dan Haji (Sipatuh). Dengan Sipatuh calon jamaah umroh atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), Kemenag, serta Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) dapat terkoneksi.

Laporan: Dhina Nazhifah

Beri Komentar