Kemenag Uji Coba Aplikasi Pengawasan Biro Umroh

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 28 Maret 2018 16:00
Kemenag Uji Coba Aplikasi Pengawasan Biro Umroh
Akan diluncurkan April 2018.

Dream - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) semakin memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umroh. Ini menyusul banyaknya kasus biro perjalanan umroh yang menjalankan praktik bisnis tidak syar'i dan cenderung menipu.

Dirjen PHU Kemenag, Nizar Ali, mengatakan, pengawasan tersebut dijalankan, salah satunya, lewat aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji Khususu (SIPATUH). Saat ini, aplikasi tersebut masih dalam tahap pematangan.

" Prinsip dasar kerja SIPATUH adalah memberikan ruang bagi jamaah untuk dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrohnya, sejak mendaftar hingga sampai pulang kembali ke Tanah Air," ujar Nizar, Rabu 28 Maret 2018.

Aplikasi tersebut akan memuat sejumlah informasi seperti pendaftaran jemaah umroh, paket perjalanan yang ditawarkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), harga paket PPIU, pantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan, dan pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muasasah di Arab Saudi.

Selain itu, terdapat pula alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi serta validasi identitas calon jemaah umroh terintegrasi data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan imigrasi.

Nizar menuturkan melalui SIPATUH, calon jemaah juga dapat memperoleh nomor registrasi pendaftaran dan bukti prosesnya.

" Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umroh (sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji)," ucap dia.

Dengan nomor tersebut, calon jemaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dijalankan PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa.

Meski demikian, aplikasi SIPATUH saat ini belum selesai dikerjakan. " Saat ini, SIPATUH sedang dalam tahap uji coba sampai dengan 31 Maret 2018 dan akan aktif diberlakukan per April 2018 setelah diresmikan Menteri Agama," kata Nizar.

(Beq)

Beri Komentar