Atribut dan Simbol FPI Juga Dilarang

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 30 Desember 2020 14:01
Atribut dan Simbol FPI Juga Dilarang
Bila terjadi pelanggaran penggunaan simbol dan atribut FPI, makan aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan.

Dream - Front Pembela Islam atau FPI resmi dilarang pemerintah Indonesia. Pemerintah juga melarang penggunaan atribut dan simbol-simbol organisasi pimpinan M Rizieq Shihab atau Habib Rizieq itu.

" Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Wakil Menteri Hukum dan Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej dalam keterangan pers bersama di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 30 Desember 2020.

Wakil Menteri Edward atau yang biasa disapa Eddy ini melanjutkan, bila terjadi pelanggaran penggunaan simbol dan atribut FPI, makan aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilakukan FPI.

" Meminta kepada masyarakat, untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," lanjut Eddy.

Juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut Front Pembela Islam atau FPI.

Pelarangan FPI itu ditandatangani 6 pejabat tinggi negara yang juga turut hadir dalam keterangan pers bersama ini.

Dalam keterangan pers itu tampak hadir Menko Polhukam Mahfud MD< Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate , Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar. Tampak hadir pula Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purnawirawan TNI Moeldoko, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto.

1 dari 3 halaman

'Dosa-Dosa' yang Membuat FPI Dibubarkan

'Dosa-Dosa' yang Membuat FPI Dibubarkan

'Dosa-dosa' itulah yang menjadi pertimbangan melarang segala kegiatan FPI di Indonesia.

 

Dream - Pemerintah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi yang sudah tidak lagi terdaftar. FPI secara de jure dianggap bubar sejak 21 Juni 2019 karena tidak memenuhi persyaratan untuk perpanjangan izin organisasi mereka.

Wakil Menteri Hukum dan Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menyebutkan sejumlah 'dosa' yang dilakukan anggota organisasi yang dipimpin oleh Rizieq Shihab. 'Dosa-dosa' itulah yang menjadi pertimbangan melarang segala kegiatan FPI di Indonesia.

Menurut Edward, berdasarkan data ada 35 anggota maupun yang pernah bergabung dengan FPI, terlibat dalam tindak pidana terorisme. " Dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana," kata Edward dalam siaran pers, Rabu 30 Desember 2020. 

Di samping itu, sebanyak 206 anggota maupun yang pernah tergabung dengan FPI terlibat tindak pidana umum lainnya. " Yang 100 di antaranya telah djatuhi piana," tegas dia.

Dalam pertimbangan lain, Edward mengatakan bahwa terjadi pelanggaran ketentuan hukum, pengurus dan atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah-tengah masyarakat.

" Yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum," kata Edward.

 

 

2 dari 3 halaman

FPI Resmi Dilarang Pemerintah

Dream - Pemerintah resmi mengumumkan pelarangan terhadap seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI. Ormas yang dipimpin Muhammad Rizieq Shihab ini tidak lagi terdaftar di Kemenkumham namun tetap melakukan tindakan yang mengandung kekerasan.

" Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, membacakan keputusan Pemerintah yang ditetapkan rapat bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga negara, disiarkan channel YouTube Kemenkopolhukam.

Mahfud mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU.11/2013 tanggal 23 Desember 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI. Seluruh kegiatan FPI akan dihentikan.

" Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

FPI Harus Ditolak

Mahfud menegaskan FPI tidak lagi memiliki legal standing terhadap aparat hukum dan pemerintahan.

" Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak terhitung hari ini (Rabu, 30 Desember 2020)," kata Mahfud.

Hal ini diperkuat dengan keputusan bersama enam pejabat tertinggi yang juga hadir dalam keterangan pers bersama ini. Mereka yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate , Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar. Tampak hadir pula Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purnawirawan TNI Moeldoko, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto.  

Beri Komentar