Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan program badal haji memiliki potensi perputaran uang yang cukup besar. Bahkan bisa membantu ekonomi nasional. Sayangnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur badal haji.
Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Namun karena orang tersebut uzur (berhalangan) sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri, maka pelaksanaan ibadah tersebut didelegasikan kepada orang lain.
" Ini dapat memiliki efek positif dan dapat melakukan penguatan perekonomian kita," ujar Lukman, dikutip dari laman haji.kemenag.go.id, Rabu, 3 Agustus 2016.
Lukman mengatakan banyak masyarakat Indonesia di Mekah yang kemudian membuka jasa badal haji. Keberadaan jasa ini berpotensi menjadi ladang penipuan lantaran tidak ada yang mengawasi mereka.
Dari pantauan selama ini, seorang jemaah haji harus menggelontorkan uang hingga 2.500 riyal, setara Rp8,7 juta, untuk biaya badal haji.
Melihat potensi dan kekhawatiran adanya praktik penipuan, Menag menilai prakti badal haji harus memiliki dasar hukum yang tegas baik secara syariah maupun menurut aturan perundang-undangan.
" Kasus seperti ini perlu mendapat penanganan yang serius oleh pemerintah, agar pelaksanaan badal haji ini dilakukan sesuai syariat," ucap Lukman.
Advertisement
Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?
